Satu Tahun, Kejahatan Scam Kuras Rp 9 Triliun Uang Rakyat: OJK Tabuh Genderang Perang!

Satu Tahun, Kejahatan Scam Kuras Rp 9 Triliun Uang Rakyat: OJK Tabuh Genderang Perang!

MAKLUMATRendahnya literasi keuangan masih menjadi celah lebar bagi para pelaku kejahatan siber di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fenomena memprihatinkan di mana masyarakat terus menjadi sasaran empuk penipuan daring (scam) dengan pola yang semakin canggih.

Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang beroperasi sejak November 2024 melaporkan data yang mengejutkan. Hingga 23 Desember 2025, lembaga ini telah menghimpun 411.055 laporan kasus penipuan dari berbagai penjuru tanah air.

​Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi merinci sebaran laporan tersebut. Sebanyak 218.665 laporan masuk melalui penyedia jasa keuangan seperti bank dan sistem pembayaran, sementara 192.390 lainnya datang langsung dari aduan mandiri masyarakat ke sistem IASC.

​“Total kerugian yang masyarakat tanggung mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun,” ujar Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki tersebut di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Blokir Rekening dan Penegakan Hukum

Merespons masifnya serangan ini, IASC bergerak cepat dengan mengidentifikasi 681.890 rekening yang terindikasi kuat terlibat tindak pidana. Dari jumlah tersebut, otoritas telah membekukan 127.047 rekening.

​“Dari total kerugian tersebut, kami berhasil mengamankan atau memblokir dana korban senilai Rp402,5 miliar,” tambah Kiki.

​OJK menegaskan IASC tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen taktis untuk menunda transaksi mencurigakan secara real-time. Ke depan, IASC akan mempererat kerja sama dengan kepolisian untuk memburu para pelaku dan menyeretnya ke ranah hukum.

Baca Juga  OJK Optimis Sektor Keuangan Tetap Stabil di Tengah Turbulensi Global

​Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi di ruang digital.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *