Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi merinci sebaran laporan tersebut. Sebanyak 218.665 laporan masuk melalui penyedia jasa keuangan seperti bank dan sistem pembayaran, sementara 192.390 lainnya datang langsung dari aduan mandiri masyarakat ke sistem IASC.
“Total kerugian yang masyarakat tanggung mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun,” ujar Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki tersebut di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Blokir Rekening dan Penegakan Hukum
Merespons masifnya serangan ini, IASC bergerak cepat dengan mengidentifikasi 681.890 rekening yang terindikasi kuat terlibat tindak pidana. Dari jumlah tersebut, otoritas telah membekukan 127.047 rekening.
“Dari total kerugian tersebut, kami berhasil mengamankan atau memblokir dana korban senilai Rp402,5 miliar,” tambah Kiki.
OJK menegaskan IASC tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen taktis untuk menunda transaksi mencurigakan secara real-time. Ke depan, IASC akan mempererat kerja sama dengan kepolisian untuk memburu para pelaku dan menyeretnya ke ranah hukum.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi di ruang digital.