Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto, Polisi Dalami — Publik Terbelah

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto, Polisi Dalami — Publik Terbelah

MAKLUMAT — Nama Timothy Ronald sebagai influencer keuangan dan investasi tercoreng.  Polda Metro Jaya menyatakan sedang  mendalami laporan dugaan penipuan trading kripto yang mencatut nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial Y dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” kata Budi dikonfirmasi CNN Indonesia, Ahad (11/1).

Penyidik memanggil pelapor untuk klarifikasi dan menganalisis seluruh barang bukti yang diserahkan. “Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” tambahnya.

Informasi laporan tersebut pertama kali menyebar luas melalui akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun tersebut menyebut terlapor adalah Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada. Akun itu mengklaim para korban sempat takut melapor karena menerima ancaman. Namun, para korban akhirnya memberanikan diri melapor melalui sebuah gerakan bertagar #JanganTakutLaporPolisi yang dipopulerkan akun @skyholic888.

“Sampai saat ini belum ada respon ataupun tanggapan dari Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis akun @cryptoholic.idn. Akun tersebut juga mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Baca Juga  PDIP Jatim Klaim Sukses Besar, Menang di 21 Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Laporan menyebut kasus bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Di dalam grup itu, para korban menerima tawaran sinyal trading kripto dengan janji potensi keuntungan besar.

Para korban kemudian menyetor dana dan mengikuti rekomendasi transaksi. Namun, banyak di antara mereka justru mengalami kerugian signifikan. Pelapor menjerat laporan ini dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE; Pasal 80, 81, 82 UU Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 UU KUHP 2023

Media Sosial Riuh, Publik Terbelah

Kasus ini memicu perdebatan luas di media sosial. Kolom komentar akun @cryptoholic.idn memperlihatkan reaksi publik yang terbelah. Sebagian pengguna mendukung pelaporan tersebut dan menuding adanya pola manipulasi dalam praktik promosi investasi.

Seorang pengguna menulis bahwa branding kemewahan, testimoni, dan narasi kesuksesan dianggap menutupi kegagalan analisis serta kerugian member. “Yang dijual edukasi, yang kejadian manipulasi,” tulis salah satu komentar.

Namun, sebagian warganet justru membela Timothy Ronald. Mereka menyebut risiko kerugian merupakan bagian dari investasi dan menyalahkan investor yang dinilai serakah dan tidak mengelola risiko. “Dari beberapa analisis mereka memang ada yang loss tapi sudah dikasih catatan manajemen risiko,” tulis salah satu pengguna.

Ada pula yang memilih bersikap netral. “Kalau terbukti kriminal harus ditindak, tapi sebelum itu mari belajar dari konten gratisnya saja,” tulis pengguna lain.

Baca Juga  Kontroversi Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Solusi atau Masalah Baru?

Profil Singkat Timothy Ronald

Timothy Ronald dikenal sebagai influencer keuangan dengan julukan “Raja Kripto”. Ia mendirikan Akademi Crypto pada Desember 2022 untuk meningkatkan literasi kripto di Indonesia. Kalimasada bergabung sebagai co-founder pada awal 2023.

Platform tersebut menyebarkan konten ekonomi makro, pasar kripto, serta edukasi investasi melalui YouTube, media sosial, dan grup Discord berbayar.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, dan menelusuri aliran dana.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian publik terhadap promosi investasi digital, terutama yang mengandalkan figur publik, testimoni daring, dan narasi kesuksesan instan.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *