Sejumlah pakar hukum menilai kondisi ini sebagai kejanggalan serius. Mereka mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana kuota haji tersebut.
”KPK seharusnya juga menetapkan Fuad Masyhur sebagai tersangka. Sebab, salah satu syarat dalam aturan baru adalah pencekalan itu dilakukan terhadap mereka yang berstatus tersangka,” tegas Chairul Huda kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Chairul menambahkan meski langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah tepat karena kebijakan pembagian kuota 50:50 melanggar UU, namun keterlibatan pihak swasta sebagai penampung kuota tersebut tidak boleh diabaikan.
”Keputusan pembagian kuota itu melawan hukum, dan pihak yang menerima manfaat dari keputusan tersebut, dalam hal ini travel haji, harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” tandasnya.
Senada dengan Chairul, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyebut adanya indikasi tebang pilih. Ia merasa aneh karena KPK terkesan ragu menyeret pihak swasta meski sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk melakukan pencekalan.
”Ini memang satu keanehan. Kenapa tidak berbarengan diumumkan dengan Yaqut? Apakah ada ‘beking’ atau hal lain? KPK harus segera mendalami ini karena penetapan tersangka biasanya satu paket antara pemberi, penerima, atau penikmat manfaat,” tanya Hudi.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berdalih bahwa penyidik saat ini masih memprioritaskan pembuktian unsur pidana untuk dua tersangka utama, yakni Yaqut dan staf khususnya.
”Penyidikan akan terus berlanjut. Saat ini fokus pada dua orang tersebut, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga kini, KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang terkait kasus ini sebesar Rp100 miliar. Namun Dr. Chairul Huda dari UMJ mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana yang sudah terjadi.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan hingga ke akar-akarnya, termasuk menyeret aktor swasta yang diduga menjadi “penampung” utama kuota haji ilegal tersebut.***