MAKLUMAT — Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara menjadi pengingat penting bahwa penguatan integritas aparatur perpajakan harus terus dilakukan. Terlebih, pada saat yang sama penerimaan negara tengah menghadapi tekanan dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendekati ambang batas 3 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK, M.M menegaskan bahwa kasus tersebut harus dilihat sebagai penegakan hukum terhadap oknum, bukan sebagai cerminan keseluruhan institusi perpajakan yang saat ini sedang menjalankan agenda reformasi secara intensif. “Saya melihat kasus ini sebagai tindakan penegakan hukum terhadap oknum, bukan cerminan keseluruhan institusi perpajakan yang tengah menjalankan agenda reformasi secara intensif,” ujar Amin dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Menurut Amin, justru di tengah terjadinya shortfall penerimaan pajak, langkah penindakan seperti ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik agar masyarakat yakin negara tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan.
Ia mengapresiasi sikap Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang langsung membuka diri terhadap proses hukum. “Saya mengapresiasi sikap Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak yang langsung membuka diri terhadap proses hukum, karena ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan eksternal bekerja,” lanjutnya.
Amin menilai penindakan tersebut menunjukkan bahwa upaya transparansi melalui digitalisasi proses, penguatan audit berbasis risiko, serta peningkatan pengawasan mulai mempersempit ruang gerak praktik manipulasi.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama penerimaan negara, sehingga setiap tindakan tegas terhadap oknum justru akan memperkuat legitimasi sistem perpajakan secara keseluruhan.
Ke depan, menurut Amin, reformasi perpajakan perlu difokuskan pada tiga ranah utama, yakni pembenahan sistem, penguatan sumber daya manusia, dan perbaikan tata kelola hubungan antara fiskus — khususnya DJP dan Bea Cukai — dengan konsultan serta wajib pajak.
Dari sisi sistem, digitalisasi pemeriksaan perlu diperdalam agar setiap proses memiliki audit trail yang jelas dan dapat mengurangi ruang diskresi dalam penentuan nilai pajak.
Sementara dari sisi sumber daya manusia, integritas harus menjadi dasar dalam seluruh proses rekrutmen, promosi, dan rotasi jabatan. Hal ini perlu diperkuat dengan mekanisme lifestyle check serta perlindungan bagi pelapor penyimpangan (whistleblower).
Adapun peran konsultan pajak, menurut Amin, perlu diperjelas agar benar-benar berfungsi sebagai mitra kepatuhan, bukan justru menjadi perantara informal yang membuka celah terjadinya penyalahgunaan. “Pemerintah sudah berada di jalur reformasi yang tepat, dan Komisi XI DPR akan terus mengawalnya melalui fungsi pengawasan dan legislasi,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa tujuan utama reformasi ini adalah memastikan tata kelola perpajakan semakin bersih, adil, dan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat.***