Gus Yaqut Tegaskan Tidak Ada Aliran Duit Kuota Haji ke NU dan GP Ansor

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan tidak ada aliran dana kuota haji ke NU dan GP Ansor serta membantah tuduhan menerima keuntungan dari pembagian kuota haji. (Foto: tangkapan layar X @AhlulQohwah)

MAKLUMAT–Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menegaskan tidak ada aliran dana korupsi kuota haji ke Nahdlatul Ulama (NU) maupun Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Ia membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya maupun organisasi yang berafiliasi dengannya menerima keuntungan dari pembagian kuota haji tambahan.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat berbincang dalam podcast Ruang Publik, yang dikutip Jumat (16/1/2026).

“Saya tegaskan, saya tidak menerima sepeser pun, baik untuk diri saya pribadi, NU, maupun GP Ansor. Tidak ada,” kata Yaqut.

Yaqut menjelaskan keputusan membagi kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus murni didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah, bukan motif ekonomi.

“Saya sama sekali tidak memikirkan uang. Prioritas utama saya adalah keselamatan jemaah haji,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan munculnya tuduhan dirinya menerima upeti dari biro perjalanan haji khusus yang memperoleh tambahan kuota. Menurut Yaqut, tudingan tersebut tidak berdasar dan mencederai integritas keputusan yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama.

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023–2024. Tambahan kuota tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Baca Juga  Soal Bimtek Kemendikdasmen, Legislator PKB: Tak Perlu Khawatir, Semua Mitra dapat Kesempatan Sama

Namun, keputusan pembagian kuota secara sepihak memicu polemik dan berujung pada persoalan hukum. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur proporsi kuota secara tegas, yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, tercatat 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024, sehingga memicu kritik publik dan sorotan penegak hukum terhadap proses pengambilan keputusan di Kementerian Agama saat itu.