MAKLUMAT – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe mengingatkan pemerintah agar serius menangani pemulihan data pertanahan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebab, persoalan bencana tidak berhenti pada kerusakan fisik, tetapi juga menyangkut hilangnya dokumen kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut Taufan, bencana alam telah menyebabkan warkah tanah dan gambar situasi lahan milik warga musnah, sehingga menyulitkan proses verifikasi dan penetapan hak kepemilikan. Kondisi ini berpotensi menghilangkan kepastian hukum atas aset masyarakat, seperti rumah, sawah, dan kebun.
“ATR/BPN menghadapi situasi yang sangat berat. Banyak warkah tanah dan gambar situasi hilang akibat bencana. Ini bukan perkara mudah,” kata Taufan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan tingkat kesulitan pemulihan data sangat bergantung pada tahun penerbitan sertifikat tanah. Sertifikat terbitan lama menjadi tantangan terbesar karena belum terdigitalisasi.
“Untuk sertifikat tahun 1997 ke atas relatif aman karena sudah berbasis digital. Tapi sertifikat di bawah itu, pemulihannya sangat kompleks,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Taufan menilai lambatnya pemulihan data pertanahan akan memperpanjang penderitaan korban bencana yang kehilangan tempat tinggal sekaligus bukti kepemilikan asetnya. Karena itu, negara harus hadir memastikan keadilan dan perlindungan hak keperdataan masyarakat terdampak.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemulihan data pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses rekonstruksi administrasi pertanahan di wilayah bencana.
“Saya mengapresiasi Menteri ATR/BPN yang menyiapkan anggaran recovery. Ini krusial agar warkah dan gambar situasi tanah yang hilang bisa dipulihkan, sehingga hak masyarakat dapat dikembalikan,” tutur Taufan.














