Dana Haji Khusus Mandek, Baru Cair di Bawah 30 Persen: Visa 16 Ribu Jemaah Terancam Gagal

MAKLUMAT — Realisasi pengembalian keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih tersendat. Hingga Selasa, 20 Januari 2026, dana yang berhasil dicairkan belum menyentuh angka 30 persen. Kondisi ini membuat penyelenggara haji khusus berada di ujung tanduk.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan bahwa dari total 16.573 jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, sebagian besar belum memperoleh pencairan dana PK.

“Jemaah yang berhak berangkat ada 16.573 orang. Tapi realisasi PK yang cair masih di bawah 30 persen,” kata Firman, Rabu (21/1/2026).

Keterlambatan ini berdampak serius bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pasalnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana ke e-wallet IBAN Nusuk Arab Saudi untuk pembayaran kontrak hotel di Makkah dan Madinah, serta layanan transportasi darat.

Tanpa dana tersebut, PIHK terancam gagal menyelesaikan kewajiban administratif yang berimbas langsung pada penerbitan visa jemaah.

“Kalau dananya tidak tersedia hari ini, proses visa bisa gagal total,” tegas Firman.

Untuk menyelamatkan keberangkatan jemaah, sejumlah PIHK terpaksa mengambil langkah darurat dengan meminjam dana ke perbankan. Langkah ini dinilai memberatkan, namun menjadi satu-satunya opsi agar kontrak layanan tetap berjalan.

Baca Juga  BPKH dan Lazismu Bangun Pusat Layanan Haji & Umrah Terpadu di Aceh

“Jalan keluarnya ya PIHK pinjam ke bank. Saya sudah kehabisan kata-kata,” ujarnya.

Firman menyebut PIHK yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) relatif masih bertahan karena telah menyiapkan skema pinjaman. Namun, kondisi PIHK di luar asosiasi belum sepenuhnya terpetakan.

“Kalau yang tergabung di Himpuh, alhamdulillah masih aman karena sudah pinjam ke bank. Tapi di luar itu saya tidak punya data pasti. Mudah-mudahan semua bisa dapat dana, karena kalau lewat 20 Januari dan dana belum siap, jemaah dipastikan tidak bisa proses visa,” katanya.

Setelah tenggat transfer dana, PIHK masih diburu sejumlah batas waktu ketat dari Pemerintah Arab Saudi. Pada 1 Februari 2026, seluruh kontrak akomodasi dan transportasi darat harus rampung. Sementara itu, batas akhir entri data jemaah ke sistem ditetapkan pada 8 Februari 2026.

Keterlambatan realisasi PK haji khusus ini dikhawatirkan memicu efek domino terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan haji. Jika tidak segera dituntaskan, keberangkatan belasan ribu jemaah haji khusus Indonesia pada musim haji 2026 berpotensi terganggu akibat persoalan administratif dan keuangan.