Siapa yang Boleh Sejahtera Lebih Dulu?

Ilustrasi guru honorer dan pegawai SPPG. Diolah menggunakan SORA.

MAKLUMAT — “Saya guru, saya sudah biasa dengan ketidakadilan,” salah satu komentar netizen di Instagram kumparan terkait dengan berita akan kebijakan pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 yang disampaikan oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Penulis: Nur Aini Azizah.
Penulis: Nur Aini Azizah.

Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini menjadi sorotan publik ketika melihat bagaimana guru honorer yang masih terjebak dalam ketidakpastian, dan masih sibuk memikirakan bagaimana besok supaya dapur tetap mengepul, ada keluarga yang harus mereka cukupi. Keputusan ini bukan sekadar persolan teknis kepegawaian, tetapi negara memang memandang siapa yang lebih penting, siapa yang lebih strategis dan siapa yang bisa terus menunggu.

Dalam kacamata Michel Foucault, kebijakan publik seperti ini dapat dibaca sebagai praktik governmentality, cara kekuasaan modern bekerja bukan dengan paksaan, melainkan melalui pengelolaan prioritas, klasifikasi nilai manusia, dan normalisasi ketimpangan.

Siapa yang Dianggap Penting oleh Negara?

Governmentality mengajarkan bahwa negara tidak mengelola semua warga secara setara. Negara mengelompokkan penduduk berdasarkan manfaat administratif, tingkat risiko, dan dampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan. Pegawai SPPG diposisikan sebagai bagian dari mesin birokrasi yang langsung terukur kinerjanya, berkaitan dengan program strategis, dan mudah dikontrol melalui status ASN, sehingga pengangkatannya dipercepat dan dilembagakan.

Baca Juga  Ratusan Santri Ponpes Manba’ul Hikam Diduga Keracunan MBG, Bupati Sidoarjo Bakal Cek SPPG

Sebaliknya, guru honorer meskipun memegang peran fundamental dalam membentuk masa depan bangsa, mencerdaskan generasi, kerap diperlakukan sebagai sumber daya yang bisa ditunda pemenuhannya. Mereka dianggap telah “terbiasa berjuang,” memiliki idealisme, dan akan tetap mengajar meski dengan imbalan seadanya. Di sinilah persoalannya, negara tampak lebih sigap mengamankan birokrasi ketimbang memuliakan pendidikan.

Ketika Efisiensi Mengalahkan Etika Sosial

Kebijakan ini memperlihatkan rasionalitas pemerintahan yang menempatkan efisiensi administratif di atas keadilan sosial. Dalam logika ini, pegawai SPPG bukan sekadar pekerja, tetapi instrumen kendali negara. Sementara guru, ironisnya, justru direduksi menjadi “biaya” yang harus ditekan. Padahal, pendidikan bukan proyek jangka pendek. Dampaknya memang tidak instan, tidak langsung terbaca dalam grafik tahunan, dan tidak cepat menjadi klaim keberhasilan politik. Namun justru karena itulah pendidikan seharusnya menjadi prioritas moral, bukan sekadar pos anggaran.

Normalisasi Ketidakadilan atas Nama Pengabdian

Yang paling berbahaya bukan hanya ketimpangannya, tetapi cara ketimpangan itu dinormalisasi. Guru honorer dieksploitasi dengan narasi yang selalu diproduksi; “pahlawan tanpa tanda jasa” yang selalu dinyanyikan dalam setiap momen perpisahan, “ikhlas mengabdi,” “berjuang demi generasi bangsa.” Narasi ini terdengar mulia, tetapi secara politis berbahaya. Ia membuat ketidakadilan terasa wajar, bahkan seolah etis. Protes dianggap tidak tahu diri, tuntutan kesejahteraan dicurigai sebagai kurang pengabdian. Inilah bentuk kekuasaan paling halus; ketika negara tidak perlu memaksa, karena subjek sudah mengatur dirinya sendiri untuk tetap patuh.

Baca Juga  Pekerja Menopang Pembangunan, Tapi Siapa yang Menopang Pekerja?

Penundaan sebagai Strategi Kekuasaan

Janji pengangkatan bertahap, skema PPPK yang berulang, dan alasan “menunggu regulasi” sering dipahami sebagai kendala teknis. Namun dalam perspektif governmentality, penundaan justru bisa menjadi strategi pemerintahan. Kebijakan yang berjalan melalui mekanisme seleksi bertahap, penundaan pengangkatan, serta janji regulasi di masa depan menunjukkan bagaimana negara mengelola sektor pendidikan dengan logika efisiensi dan pengendalian anggaran. Guru honorer tetap menjalankan fungsi sosialnya, sementara negara memperoleh keuntungan dari stabilitas layanan pendidikan tanpa harus segera menanggung beban struktural yang lebih besar. Ketimpangan ini pada akhirnya membentuk relasi kekuasaan yang halus, di mana ketidakadilan tidak dipaksakan secara terbuka, tetapi diterima sebagai kewajaran. Guru tetap mengajar. Sekolah tetap berjalan. Negara tetap hemat anggaran. Sementara itu, ketidakpastian dijadikan kondisi normal.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini berpotensi menggerus martabat profesi guru dan mereduksi pendidikan menjadi sektor sekunder dalam prioritas kebijakan publik. Negara berhasil mengatur dan menjaga keberlangsungan sistem, namun gagal menghadirkan keadilan sosial bagi para pendidik. Ketika pengabdian terus dijadikan dasar legitimasi untuk menunda kesejahteraan, maka pendidikan tidak lagi diperlakukan sebagai investasi kehidupan, melainkan sekadar fungsi administratif yang bisa dikelola dengan biaya serendah mungkin.

Baca Juga  Putusan MK Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, LHKP PP Muhammadiyah: Harus Segera Dijalankan

Negara memang hadir, tapi untuk siapa? Jika kondisi ini terus dibiarkan, risikonya martabat profesi guru semakin tergerus, kualitas pendidikan stagnan, dan kepercayaan publik terhadap keadilan negara makin rapuh. Negara mungkin berhasil mengatur populasi secara administratif, tetapi gagal menghadirkan keadilan substantif. orang pintar sudah tidak mau menjadi guru dan guru memilih berhenti menjadi guru.

Mengangkat SPPG menjadi ASN memang penting. Menata birokrasi juga perlu. Namun, negara yang adil bukan diukur dari seberapa cepat ia mengamankan aparatnya, melainkan dari keberpihakannya pada mereka yang menopang masa depan bangsa. Guru bukan beban anggaran, guru adalah fondasi peradaban. Jika negara terus menunda keadilan bagi guru, maka yang sedang diproduksi bukan generasi unggul, melainkan normalisasi ketimpangan yang diwariskan dari kelas ke kelas.

Masalah ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan soal cara negara memandang pendidikan dan manusia. Sekarang SPPG, lusa bisa jadi Pegawai Koperasi Merah Putih.