MAKLUMAT — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Permendikdasmen 4/2026 ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang berlaku sebelumnya.
Dalam aturan yang diteken pada tanggal 8 Januari 2026 tersebut ditegaskan bahwa upaya perlindungan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
“Upaya perlindungan dilaksanakan dengan prinsip: nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, dan praduga tak bersalah,” bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam regulasi tersebut.
Adapun perlindungan yang dimaksudkan adalah meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Perlindungan hukum yang dimaksudkan mencakup beberapa hal, di antara seperti termaktub dalam Pasal 5, yakni perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil, baik dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, ataupun pihak-pihak lain yang terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, bentuk perlindungan yang dilakukan adalah melalui advokasi nonlitigasi, berupa konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan.
Regulasi tersebut juga menegaskan peran seluruh struktur pemangku kepentingan di dunia pendidikan memiliki kewajiban untuk melindungi pendidikan dan tenaga kependidikan.
“Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan,” bunyi Pasal 19 ayat (1) Permendikdasmen 4/2026.
Regulasi itu juga menjelaskan soal mekanisme pengaduan, tindakan pencegahan, pemantauan dan evaluasi, hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan.
“Pemerintah daerah, kementerian, dan organisasi profesi harus membentuk Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah, kementerian, dan organisasi progesi paling lambat 18 bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan,” tegas Pasal 42 aturan tersebut.
Dokumen Permendikdasmen 4/2026 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: PERMENDIKDASMEN 4/2026












