Perkom Baru 2026: KPK Naikkan Batas Gratifikasi dan Perketat Pelaporan

kpk

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi. Aturan ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan langsung berlaku.

Melalui Perkom baru ini, KPK menyesuaikan sejumlah ketentuan penting, terutama terkait batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta mekanisme administrasi pelaporan.

Untuk hadiah pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan, KPK menaikkan batas kewajaran dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi. Sementara itu, pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang kini dibatasi maksimal Rp 500 ribu per pemberi atau Rp 1,5 juta per tahun.

KPK juga menghapus ketentuan lama terkait pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp 300 ribu per pemberi.

Dalam aspek penegakan, Perkom ini menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara, tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan lain menyentuh penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada nilai gratifikasi, kini penetapannya disesuaikan dengan tingkat jabatan atau sifat “prominent” pelapor.

Baca Juga  Tidak Ada Sapu Sepenuhnya Bersih, Haedar Nashir Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Selain itu, KPK memangkas waktu pemenuhan kelengkapan laporan. Bila sebelumnya batas waktu 30 hari kerja sejak laporan diterima, kini menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

KPK menegaskan, penyesuaian aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola pelaporan gratifikasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi penyelenggara negara.***