Iman Zanatul Haeri ke Sekjen Kemenag: Bapak Mundur Saja atau Serahkan Madrasah ke Kemendikdasmen

MAKLUMAT — Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. Iman menyoroti kegagalan Kemenag dalam memenuhi penyelenggaraan pendidikan berbasis agama.

Sebelumnya, Kamaruddin menyebut bahwa status guru di madrasah swasta sebagai hal yang rumit dan kompleks, karena proses pengangkatan dilakukan tanpa keterlibatan Kemenag. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (28/1/2026) silam.

Menurut Kamaruddin, kondisi tersebut membuat Kemenag tidak terlibat secara langsung dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta. Hal ini menyebabkan jumlah guru yang tidak sebanding dengan ketersediaan anggaran untuk memberikan tunjangan.

Pernyataan Kamaruddin sontak mendapat reaksi keras dan kekecewaan dari berbagai pihak. Tak lama setelahnya, Kamaruddin pun meminta maaf dan menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menyinggung para guru.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan,” tegasnya, melansir laman resmi Kemenag.

Kekecewaan Mendalam

Menanggapi hal tersebut, Iman dalam akun X pribadinya @zanatul_91 pada Ahad (1/2/2026) merasa kecewa dengan pernyataan Kamaruddin. Menurutnya, Kemenag telah gagal dalam memenuhi penyelenggaraan pendidikan berbasis agama.

Baca Juga  Kemendikdasmen Bedah Buku: Ketika "Di Balik Cerita" Menghidupkan Literasi di Sekolah

“Bapak sebaiknya mundur saja, tidak perlu minta maaf. Madrasah swasta berdiri karena Kemenag gagal dalam memenuhi penyelenggaraan pendidikan berbasis agama dan memenuhi aksesnya. Madrasah swasta hadir mengisi kekosongan tersebut,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa banyak lembaga pendidikan berbasis agama bahkan memilih bernaung sebagai sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) karena regulasinya dinilai lebih jelas. Iman menyebut bahwa Kemendikdasmen tidak pernah menyalahkan yayasan pendiri sekolah swasta dan justru memberikan kemudahan, termasuk dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Iman juga menegaskan bahwa lebih dari 90 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta. Oleh karenanya, sangat keliru apabila ada pandangan yang menempatkan madrasah swasta semata sebagai tanggung jawab yayasan.

“Dengan menganggap bahwa madrasah swasta hanyalah tanggung jawab yayasan, berarti bapak sudah melepaskan 90% tanggung jawab Kemenag terhadap pendidikan madrasah. Artinya bapak tidak sanggup mengurus sebagian besar madrasah. Dengan demikian, baiknya bapak mundur saja atau serahkan madrasah ke Kemendikdasmen,” tandasnya​.