MAKLUMAT — Lemahnya pengawasan lintas sektor membuka ruang bagi aktivitas tambang ilegal beroperasi dalam skala luas di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Kondisi itu mendapat sorotan dari Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang menilai fungsi pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Sudah jelas ada kewajiban dalam undang-undang pertambangan, lingkungan, dan pelayanan publik untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Yeka menjelaskan, berbagai regulasi telah memberikan mandat yang tegas kepada instansi terkait untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di sektor pertambangan. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilainya belum optimal sehingga aktivitas ilegal bisa berlangsung terbuka.
Ia menilai, jika pengawasan berjalan efektif, aktivitas tambang ilegal seharusnya mudah terdeteksi sejak awal. Fungsi kontrol itu, menurut Yeka, tidak hanya berada di pemerintah pusat atau daerah, tetapi juga di tingkat pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan wilayah operasional tambang.
“Tidak mungkin kepala desa tidak mengetahui, karena ini terjadi di wilayahnya. Segeralah kepala desa melakukan koordinasi,” ujarnya.
Yeka menekankan, aparat desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap setiap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis menjadi langkah awal untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Ia juga menyoroti adanya rasa takut di kalangan aparat desa yang membuat pengawasan tidak berjalan maksimal. Menurut Yeka, ketakutan tersebut kerap muncul karena dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
“Kalau selama ini kepala desa takut, itu karena ada backing. Siapa pun backing-nya, entah oknum pejabat atau oknum aparat penegak hukum, segeralah diberantas,” katanya.
Yeka mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, menurut dia, harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Selain penindakan, Ombudsman RI juga menilai pentingnya penguatan mekanisme pengaduan publik. Akses masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal perlu dipermudah agar pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.
“Yang ilegal-ilegal itu tidak perlu terlalu banyak debat. Segera tutup atas nama masyarakat dan regulasi,” pungkas Yeka.












