PBNU: Seruan Antikorupsi Prabowo Harus Dibuktikan Aksi Nyata

pbnu

MAKLUMAT – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melawan korupsi dan penyalahgunaan kekayaan negara. Namun, PBNU menegaskan publik kini menunggu pembuktian melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan tegas.

Katib Syuriyah PBNU, Dr  KH Ikhsan Abdullah SH MH  mengatakan doa dan dukungan telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo agar berani memimpin pemberantasan korupsi hingga tuntas.

“Tinggal keberanian Presiden Prabowo melalui aparat penegak hukum untuk menangkap koruptor dan perampok kekayaan negara. Itu yang kami tunggu,” kata KH Ikhsan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

KH Ikhsan merujuk pernyataan Presiden Prabowo saat menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama di Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo menyoroti masih maraknya kebocoran kekayaan negara akibat korupsi, penipuan, dan manipulasi, termasuk aset bangsa yang dibawa ke luar negeri.

Presiden menegaskan pemerintah tidak akan ragu melawan segala bentuk penggarongan kekayaan rakyat. Ia menyatakan tidak akan mundur sedikit pun dalam menghadapi praktik korupsi.

“Kita tidak boleh ragu-ragu. Pemerintah tidak akan ragu melawan korupsi, penipuan, manipulasi, dan penggarongan atas kekayaan rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.

Baca Juga  Lemhannas Peringatkan Ancaman Perang Dunia III, Indonesia Diminta Perkuat Ketahanan Nasional

Menurut KH Ikhsan, pernyataan tersebut penting karena disampaikan secara konsisten di berbagai forum. Namun, ia mengingatkan kekuatan sesungguhnya terletak pada eksekusi kebijakan dan penegakan hukum.

“Presiden sangat lantang mengejar koruptor. Pertanyaannya, apakah aksinya juga sekuat itu?” ujar mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM tersebut.

Sebelumnya, dalam acara syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026), Presiden Prabowo juga mengingatkan kader yang mendapat penugasan di BUMN agar menjaga amanah dan uang rakyat. Ia menegaskan tidak akan memberikan pembelaan atau perlakuan khusus bagi siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan.***