MAKLUMAT — Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja selama periode libur panjang Nyepi dan Idulfitri 2026. Pemerintah tidak menambah hari libur, melainkan menerapkan skema kerja fleksibel agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama arus mudik dan libur Lebaran. Pemerintah menilai pelayanan publik tidak boleh berhenti, terutama pada sektor-sektor vital.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Pemerintah menegaskan sejumlah sektor strategis wajib tetap beroperasi, di antaranya layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan administrasi publik.
Jika seluruh ASN diliburkan, pemerintah menilai potensi gangguan layanan akan meningkat. Karena itu, instansi diminta mengatur pola kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terapkan Flexible Working Arrangement (FWA)
Pemerintah menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA). Melalui skema ini, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel.
ASN dapat bekerja dari rumah (WFH), bekerja dari kantor (WFO), atau kombinasi keduanya, sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan FWA bukan cuti tambahan. ASN tetap tercatat bekerja dan wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Jadwal Penerapan
Skema kerja fleksibel ini berlaku pada:
16–17 Maret 2026 (menjelang Hari Raya Nyepi)
25–27 Maret 2026 (setelah Idulfitri)
Pada tanggal tersebut, ASN tetap menjalankan tugas meskipun tidak seluruhnya hadir secara fisik di kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan negara tetap hadir melayani masyarakat di masa libur panjang.
“Fleksibilitas kerja ini bukan berarti ASN libur. Ini bentuk penyesuaian agar pelayanan publik tetap optimal. Dengan skema ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kelancaran arus mudik tetap terjaga,” tegas Rini, Kamis (12/2/2026).











