IMM Bali Apresiasi Sikap Wali Kota Denpasar soal Polemik BPJS PBI

MAKLUMAT — DPD IMM Bali memberikan apresiasi sekaligus dukungan kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara atas respons cepatnya menyikapi polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam program BPJS.

Ketua Umum DPD IMM Bali, Muhammad Pramudya Rahardjo menilai langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemimpin daerah kepada masyarakat yang mengalami kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.

Pramudya menilai bahwa kebijakan pemutakhiran data sosial ekonomi berdampak pada sekitar jutaan peserta yang berubah status kepesertaannya dalam waktu singkat. Skala sebesar ini menimbulkan guncangan di lapangan, terutama bagi warga miskin, lansia, dan pasien penyakit kronis.

“Karena itu kami menilai sikap Wali Kota Denpasar patut diapresiasi. Ketika warga datang mempertanyakan jaminan berobat mereka, pemerintah daerah tidak diam. Pemimpin memang harus berdiri paling depan membela rakyatnya,” ujar Pramudya kepada wartawan Maklumat.id pada Sabtu (14/2/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar telah mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS PBI JKN yang terdampak penonaktifan kepesertaan. Adapun dana yang sudah disiapkan adalah lebih dari Rp62 milyar untuk pembiayaan selama setahun.

Prioritas Kesehatan Masyarakat

Pramudya mengatakan bahwa IMM Bali memahami penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa penonaktifan dilakukan berbasis pembaruan data nasional. Namun IMM Bali menegaskan bahwa proses administratif tidak boleh mengabaikan rasa aman masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga  PBNU Wacanakan Bentuk Pansus Tim Lima untuk Evaluasi PKB

IMM Bali mengingatkan bahwa hak atas kesehatan dijamin oleh konstitusi, sebagaimana termuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan kewajiban negara memastikan masyarakat, khususnya fakir miskin dan orang tidak mampu, tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Boleh jadi ini soal data, tetapi bagi rakyat ini soal hidup dan keselamatan. Maka yang diperlukan adalah kecepatan koreksi, kemudahan reaktivasi, dan komunikasi yang menenangkan. Amanat undang-undang jelas: negara tidak boleh absen,” lanjutnya.

IMM Bali menyatakan berdiri bersama Wali Kota Denpasar dalam memastikan warga yang memang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan. Momentum ini, menurut IMM, harus menjadi bahan evaluasi bersama agar sinkronisasi pusat dan daerah semakin kuat ke depan.

“Apresiasi kami adalah bentuk dukungan moral agar pemerintah daerah tidak ragu memperjuangkan hak masyarakatnya,” tutup Pramudya.