Golkar Bantah Jokowi, Desakan Perppu KPK Menguat: Revisi 2019 Disebut Tanggung Jawab DPR dan Pemerintah

golkar

MAKLUMAT — Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas. Setelah Anggota Komisi III Fraksi PKB, Abdullahmenilai pernyataan Jokowi tidak tepat, giliran Partai Golkar membantah pernyataan Presiden ke-7 RI itu yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan pembahasan revisi UU tersebut dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menilai tidak tepat jika tanggung jawab hanya dibebankan kepada parlemen.

“Proses penyusunan undang-undang itu dilakukan DPR dan pemerintah. Jadi bukan sepihak,” tegas Sarmuji di Jakarta, Rabu (18/2/2026)

Meski membantah pernyataan Jokowi, Sarmuji membuka ruang diskusi jika ada wacana mengembalikan UU KPK ke versi lama.

Sebelumnya diinformasikan, Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK direvisi kembali dan dikembalikan ke aturan semula. Ia menyebut revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan mengaku tidak menandatangani beleid tersebut. Namun secara konstitusi, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, meskipun tanpa tanda tangan presiden.

Sementara itu,  tekanan politik kini mengarah ke Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak mendesaknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke UU Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga  Buku Islam Ala Prabowo Disorot, Ini Isi Pembahasannya

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta langkah cepat dari pemerintah. Preseden penerbitan Perppu pernah dilakukan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono saat mengembalikan sistem Pilkada langsung.

“Kalau memang ingin memperkuat KPK, keluarkan Perppu. Jangan hanya wacana,” tegas Boyamin.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengingatkan sejumlah poin krusial ketika Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.

“ Penguatan KPK harus dimulai dengan mengembalikan status independennya sebagaimana desain awal terbentuknya lembaga tersebut,’’ kata Ficar, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan kewenangan penerbitan Perppu sepenuhnya berada di tangan Presiden. Tafsir mengenai ada atau tidaknya kegentingan yang memaksa juga menjadi hak subjektif Presiden. Oleh karena itu, secara konstitusional, tidak ada hambatan bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu, terlebih isu pemberantasan korupsi yang menyangkut kepentingan publik.