Johan Budi: Jokowi Tolak Revisi UU KPK pada 2017–2018

johan

MAKLUMAT – Mantan Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo mengungkap sikap Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2017 dan 2018.

Johan menegaskan saat itu Jokowi tidak menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diinisiasi DPR.

Dalam program Gaspol Kompas.com yang tayang 28 Oktober 2025, Johan menceritakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Saat itu, DPR menunggu keputusan Presiden apakah menyetujui atau tidak pembahasan revisi.

Pada momen krusial tersebut, Jokowi sedang berada di Amerika Serikat. Johan yang berada di Jakarta berupaya menghubungi Presiden melalui ajudan sekitar pukul 09.00 WIB.

Awalnya ajudan menyampaikan Presiden sudah beristirahat. Namun Johan menekankan bahwa persoalan ini mendesak karena DPR menunggu sikap resmi pemerintah.

Tak lama kemudian, Jokowi menghubunginya kembali dan meminta pandangannya.

“Saya sampaikan, menurut saya jangan direvisi, Pak. Undang-undang KPK ini lahir dari reformasi dan kelompok antikorupsi sangat menentang,” ujar Johan dikutip Rabu (18/2/2026).

Johan juga mengingatkan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan publik, terutama dari kelompok antikorupsi. Setelah komunikasi tersebut, ia mengusulkan agar Istana segera menyampaikan sikap resmi kepada publik.

Baca Juga  KPK Tarik Yaqut ke Rutan, Dugaan Pelanggaran Etik Tak Boleh Diredam

Ia kemudian menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa Presiden tidak menyetujui revisi UU KPK pada saat itu.

“Sikap Presiden, tidak setuju hari ini Undang-Undang KPK direvisi. Karena menurut Presiden, Undang-Undang KPK sampai hari ini masih dibutuhkan,” kata Johan.

Pernyataan ini sekaligus memperjelas dinamika awal wacana revisi UU KPK sebelum perubahan besar benar-benar terjadi pada 2019. Pengakuan Johan Budi membuka kembali diskursus lama tentang posisi pemerintah dalam proses revisi UU KPK, serta tarik-menarik politik antara DPR dan Istana dalam isu pemberantasan korupsi.