DPR Bantah Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK: Tak Ada Usulan Kembalikan ke UU Lama

revisi uu kpk

MAKLUMAT — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan tidak ada usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) atau mengembalikannya ke aturan lama.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan hingga saat ini tidak ada agenda maupun pembahasan terkait perubahan UU KPK di parlemen.

“Tidak ada usulan apa-apa di DPR. Kita konsisten, undang-undang yang sudah berjalan biarkan berjalan,” tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan setiap usulan revisi undang-undang, baik dari DPR maupun pemerintah harus melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Karena itu, jika memang ada wacana perubahan, prosesnya tidak mungkin dilakukan secara sepihak atau tanpa prosedur resmi.

Legislator PKB itu kembali menegaskan, DPR bekerja berdasarkan mekanisme formal, bukan opini atau tekanan politik. Jika ada usulan perubahan UU, DPR akan memprosesnya melalui tahapan legislasi yang transparan dan sesuai aturan.

Dengan demikian, tandas dia,  DPR memastikan tidak ada pembahasan resmi untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Sikap ini sekaligus mempertegas bahwa hingga kini, UU KPK yang berlaku tetap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga  5.000 Gedung Kopdes Merah Putih di Jatim Masih Menunggu Verifikasi Pusat

Pernyataan DPR tersebut merespons klaim mantan Presiden Joko Widodo yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.

Jokowi bahkan menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK melalui regulasi lama.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Namun, Jokowi menegaskan revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani revisi tersebut.