DPR Desak Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan WNI Gabung Militer Israel

pan

MAKLUMAT – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan Israel Defense Forces (IDF).

Okta meminta pemerintah bergerak cepat agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Klarifikasi resmi sangat penting agar isu ini tidak menjadi bola liar dan memicu kegaduhan publik,” ujar Okta, dikutip Jumat, (20/2/2026).

Ia menegaskan jika informasi itu terbukti benar dan yang bersangkutan masih berstatus WNI, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Termasuk kemungkinan pencabutan kewarganegaraan sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Okta menjelaskan secara konstitusi WNI tidak diperbolehkan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa izin Presiden Republik Indonesia. Aturan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan negara, loyalitas kebangsaan, serta aspek keamanan nasional.

Ia juga menyoroti sensitivitas isu tersebut karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Karena itu, persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak politik dan diplomatik yang luas. Pemerintah, khususnya Kemlu, harus menyikapi persoalan ini secara serius, profesional, dan transparan.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional Kuat