Bareskrim Sita Tiga Kantor dan Satu Ruko PT DSI, Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor PT DSI di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jakarta Selatan. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri menyita tiga unit kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan berlangsung secara bertahap pada 19–20 Februari 2026, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

3 Kantor dan 1 Ruko Disita

Pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik lebih dulu menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J di lantai 12 Prosperity Tower. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA. Stiker penyitaan dipasang di pintu masuk kedua unit tersebut.

Sehari kemudian, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI, yakni Unit B di lokasi yang sama. Selain itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI turut diamankan. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY.

Baca Juga  Inilah Lirik Lagu "Bayar Bayar Bayar" Milik Band Sukatani yang Membuat Kuping Polisi Panas

Ade Safri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset. “Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Kasus Fraud PT DSI

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT DSI diduga menyalurkan pendanaan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana dari para pemberi pinjaman (borrower atau lender) diduga dialihkan melalui skema proyek fiktif.

Penyidik mencatat sekitar 15 ribu orang menjadi korban dalam perkara ini, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 28 saksi dari berbagai klaster.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga  Polemik Dokumen Pendidikan dalam Putusan MK, Gibran Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri