MAKLUMAT — Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi total dan mendasar terhadap tata kelola kehutanan (forest governance) menyusul berbagai bencana yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Sumatera.
Menurutnya, tragedi bencana di Pulau Sumatera, yakni di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu, menjadi lecutan keras bagi dirinya sebagai menteri baru untuk segera berbenah.
“Bagi saya sebagai menteri baru, ini adalah lecutan, bahkan tamparan, untuk melakukan perbaikan, evaluasi secara total bahkan mendasar terhadap praktik-praktik governance atau forest governance yang terjadi selama ini,” ujarnya, saat menyampaikan sambutan dalam Kajian Ramadan 1447 Hijriah yang digelar PWM Jatim di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Sabtu (21/2/2026).
Spirit Al-Qur’an dalam Tata Kelola Lingkungan
Raja Juli mengawali refleksinya dengan mengutip pesan Al-Quran, khususnya dalam Surat Al-A’raf ayat 56, yang melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dengan baik dan sempurna.
Ia menegaskan, larangan tersebut relevan dengan konteks kekinian, mulai dari membuang sampah sembarangan, deforestasi, hingga pencemaran lingkungan. “Janganlah melakukan kerusakan di bumi setelah Allah membuatnya dengan cukup baik atau cukup sempurna,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa bahkan dalam teori perang sekalipun—yang mengenal konsep just war—Islam tetap menekankan etika lingkungan. Ia mencontohkan keteladanan Abu Bakar As-Siddiq yang melarang umat Islam memotong pohon yang berbuah.
“Janganlah kamu memotong pohon yang berbuah,” tandas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Dalam konteks modern dengan berbagai kemajuan dan kecanggihan teknologi saat ini, kata Raja Juli, pohon berbuah dapat dimaknai lebih luas, termasuk pohon yang menghasilkan oksigen dan menopang kehidupan.
Ia juga menyinggung kebijakan perdagangan karbon (carbon trading) yang menurutnya kini telah berkembang sebagai skema baru dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia menilai, mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat nilai ekologis hutan sebagai sumber kehidupan.
Tak cuma itu, Raja Juli juga menyebut pesan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang disebutnya telah menegaskan larangan merusak tumbuhan dan memotong pohon bahkan dalam kondisi perang, apalagi dalam situasi normal dan damai.
“Janganlah kalian memotong pohon pada saat perang, dan kalian tidak boleh merusak tumbuhan apa pun, bahkan dalam keadaan perang sekali pun, apalagi dalam keadaan yang biasa-biasa saja,” tandasnya.
Kekuasaan dan Tanggung Jawab Moral
Lebih lanjur, sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PP IPM periode 2000-2002 itu juga mengontekstualisasikan Surat Ar-Rum ayat 41, bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah tangan manusia.
Menurutnya, istilah “tangan” yang dimaksudkan dalam ayat tersebut tidak semata dimaknai secara fisik, tetapi juga sebagai simbol kekuasaan dan otoritas.
“Telah tampak kerusakan di atas bumi dan di lautan karena misuse of the power, kesalahan kekuasaan, kesalahan otoritas,” sorotnya.
Ia lantas mengaku teringat momen serah terima jabatan di Gedung Manggala ketika pertama kali menjabat sebagai menteri. Saat itu, ia mengklaim langsung mengimbau kepada jajarannya di Kementerian Kehutanan, mulai dari Sekjen, Dirjen, direktur hingga kepala UPT di seluruh Indonesia, untuk menjaga otoritas masing-masing.
Menurutnya, setiap paraf, tanda tangan, Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP), hingga perundang-undangan yang diterbitkan harus dipastikan tidak memperburuk kondisi lingkungan.
“Jaga tangan masing-masing, jaga otoritas masing-masing, agar kebijakan yang lahir tidak membuat bumi kita semakin buruk keadaannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Raja Juli menyebut berbagai bencana yang terjadi menjadi pengingat keras bahwa pembenahan tata kelola kehutanan tidak bisa ditunda. Ia memastikan akan bekerja lebih giat dan serius dalam membenahi sistem forest governance agar lebih akuntabel, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.













