DPR RI: Pemerintah Jangan Turunkan Standar Halal demi Impor AS

dpr

MAKLUMAT — Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah tidak melonggarkan standar sertifikasi dan pelabelan halal dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat. DPR menegaskan aturan halal bukan hambatan perdagangan, melainkan mandat undang-undang sekaligus instrumen perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS. Ia mengingatkan agar kebijakan perdagangan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ini standar mutu, jaminan kepastian hukum, sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” tegas Singgih dalam keterangan persnya, Senin (23/2/2026).

Singgih juga mengingatkan potensi peningkatan impor ayam dan produk unggas asal AS pasca-ART. Menurutnya, pelonggaran impor tanpa pengawasan ketat dan relaksasi sertifikasi halal berisiko menekan industri perunggasan nasional.

“Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat, yang menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” tandasnya.

Ia menegaskan prinsip mutual recognition terhadap lembaga sertifikasi halal AS tetap harus berada dalam kerangka pengawasan otoritas Indonesia. Setiap lembaga halal luar negeri wajib terakreditasi, dapat diverifikasi, dan tunduk pada audit berkala sesuai standar fatwa yang berlaku di dalam negeri.

Baca Juga  Mahasiswa Umsura Dampingi UMKM di Mojokerto hingga Raih Sertifikat Halal

Tak Boleh Ada Standar Ganda

Singgih menolak penerapan standar ganda antara pelaku usaha dalam negeri dan produk impor. Ia menilai keadilan regulasi harus ditegakkan agar tidak merugikan industri nasional.

“Jika pelaku usaha nasional melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

Pernyataan DPR ini mempertegas bahwa kerja sama perdagangan internasional tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri dalam negeri.