MAKLUMAT — Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi metode e-purchasing.
Subandi dalam High Level Meeting (HLM) terkait kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026), menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus menekan potensi penyimpangan dalam proses lelang.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susantosa serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo, Subandi menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 46/2025, metode e-purchasing kini menjadi prioritas utama yang wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.
“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menandaskan, seluruh pelaku pengadaan—mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia—harus membangun sinergi yang solid. Menurut Subandi, kegagalan satu unsur dalam rantai pengadaan dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan capaian pengadaan tahun anggaran 2026. Hingga saat ini, terdapat 114 paket tender konstruksi dengan nilai Rp 315,5 miliar serta 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar.
Adapun pengadaan melalui e-purchasing telah mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp 665,9 miliar. Meski demikian, Amig memberi perhatian khusus pada paket pekerjaan konstruksi yang sebagian besar masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.
“Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini perlu disikapi karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,” sorotnya.
Amig juga menyinggung sejumlah kendala lapangan yang pernah terjadi, seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Ke depan, ia berharap melalui arahan Bupati dan LKPP, tata kelola penganggaran dan pengadaan di Sidoarjo semakin akuntabel serta mampu meminimalisir persoalan hukum.
Ia berharap langkah optimalisasi e-purchasing tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.













