MAKLUMAT — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan bahwa anggaran bahan baku makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
Hal itu kembali ditegaskan oleh BGN untuk menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait isu penyimpangan anggaran MBG di bulan Ramadan. BGN menjelaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam MBG tidak sebesar Rp15.000 per porsi.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik, melansir laman resmi BGN, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, angka Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk kelas 4 SD ke atas sampai ibu menyusui merupakan total anggaran per porsi. Dana tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan makanan karena sebagian digunakan untuk kebutuhan operasional dan insentif mitra pelaksana.
BGN mengalokasikan Rp3.000 per porsi untuk biaya operasional. Dana itu mencakup pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru penanggung jawab, hingga biaya kendaraan.
Selain itu juga mencakup biaya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan, pembelian alat pelindung diri, kebutuhan kebersihan, BBM mobil MBG, serta operasional kepala SPPG dan timnya.
BGN lalu mengalokasikan Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan serta peralatan. Komponen ini meliputi dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak seperti steam rice, kompor, kulkas, chiller, freezer, hingga ompreng.
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 tersebut masuk kategori insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan nilai Rp6 juta per hari untuk satuan pelayanan yang melayani sekitar 3.000 penerima manfaat.
Kendati demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.













