DPR Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Hindari Kewajiban Berikan THR Pekerja

THR. (Ilustrasi: STIEGK)

MAKLUMAT — Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pekerja yang dirumahkan selama Ramadan dan menjelang lebaran, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban memberikan THR. Momentum Ramadan, kata dia, harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh perusahaan.

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kasus PHK karyawan PT Karunia Alam Segar (PT KAS)—produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur—menurutnya harus menjadi pelajaran bersama, terutama bagi pihak perusahaan supaya mengedepankan dialog.

PT KAS sendiri telah menegaskan tidak akan melakukan PHK maupun merumahkan karyawan-karyawannya, usai berkoordinasi dengan DPR RI. Zainul menyebut, langkah PT Karunia Alam Segar yang menghentikan PHK karyawan harus menjadi pelajaran.

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan adanya ruang dialog antara manajemen dan pekerja sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa merugikan karyawan. “Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul, dikutip Rabu (25/2/2026).

Baca Juga  Golkar: Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran Bergantung Kesepakatan Ketum Partai

Perusahaan Wajib Berikan THR Pekerja

Zainul mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib menjalankan kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja.

Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang hari raya, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Ia menekankan bahwa stabilitas hubungan industrial yang sehat sangat penting, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha secara jangka panjang.

“Perusahaan dan pekerja adalah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, maka solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja,” kata Zainul.

PHK Seharusnya Tak Terjadi Jelang Lebaran

Baca Juga  Tambahan Anggaran 1,19 Triliun untuk Sekolah Rakyat: Sudah Disetujui Komisi VIII DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan telah menerima aspirasi dari pekerja PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap, dan menghasilkan keputusan agar perusahaan menyetop PHK yang baru-baru ini terjadi.

Ia menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan yang berada di Jawa Timur tersebut. Menurutnya, perusahaan sepakat dan berjanji tidak akan kembali melakukan PHK.

“Tadi kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mie Sedaap dan didapatkan hasil bahwa pihak Mie Sedaap akan segera menyetop PHK yang terjadi,” ujarnya saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

“Dan pihak Mie Sedaap juga berjanji tidak akan ada PHK-PHK di Mie Sedaap lagi. Dan ini adalah hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang lebaran,” sambung Dasco.

Dasco menilai, permasalahan PHK karyawan Mie Sedaap yang ramai belakangan sudah tuntas dan para pekerja dapat kembali bekerja dengan tenang tanpa dihantui pemecatan ataupun bakal dirumahkan.

“Tadi kami sudah melakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja. Sehingga kita sama-sama berpuasa dan tenang dan menghadapi lebaran dengan tenang,” kelakar politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  ​Yusril Usul Ambang Batas DPR Berdasar Jumlah Komisi