MAKLUMAT— Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda terus menjadi sorotan. Ini karena ada dugaan kuat konflik kepentingan di balik jaringan bisnis tambang yang terafiliasi dengan sang gubernur.
Sorotan itu semakin kencang pasca-Satgas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memverifikasi dugaan pelanggaran operasional tambang PT Karya Wijaya di Maluku Utara, yang disebut terkait dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Rabu (4/3/2026). Proses masih berlangsung dan belum ada keputusan final.
Temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap tersebut dipaparkan dalam laporan berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” yang dirilis bersama JATAM Maluku Utara pada Rabu (29/10/2025).
Laporan itu menyoroti konsentrasi kekuasaan politik dan jaringan bisnis ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda yang dinilai semakin menguat sebelum dan setelah Sherly menjabat sebagai kepala daerah. Menurut JATAM, Sherly tidak hanya tampil sebagai aktor politik, tetapi juga terhubung dengan berbagai perusahaan tambang yang menguasai konsesi sumber daya alam di Maluku Utara.
“Laporan ini menunjukkan adanya jaringan bisnis keluarga yang luas di sektor tambang dan sumber daya alam. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan ketika pejabat publik memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah kewenangannya,” ungkap Koordinator JATAM, Melky Nahar dikutip, Jumat (6/3/2026).
Warga Hadapi Konflik dan Kriminalisasi
JATAM juga mencatat meningkatnya konflik sosial dan lingkungan di sejumlah wilayah operasi tambang. Kasus kriminalisasi warga di Maba Sangaji, penolakan aktivitas tambang di Pulau Obi, hingga konflik agraria di Halmahera menjadi contoh ketegangan antara masyarakat dan perusahaan tambang.
“Narasi pertumbuhan ekonomi dua digit tidak otomatis mencerminkan kesejahteraan warga. Di banyak wilayah tambang justru muncul konflik agraria, pencemaran lingkungan, dan kehilangan ruang hidup masyarakat,” cetus Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji.
Jejaring Perusahaan Tambang
Laporan JATAM memetakan sejumlah perusahaan yang diduga berada dalam jaringan bisnis keluarga Laos–Tjoanda. Di antaranya, PT Karya Wijaya (tambang nikel di Pulau Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Pulau Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas) dan PT Bela Kencana (nikel).
JATAM menyebut struktur kepemilikan saham dan posisi komisaris di perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan keterkaitan erat dengan lingkar keluarga. Di PT Karya Wijaya, misalnya, kepemilikan saham berubah signifikan pada akhir 2024. Sherly tercatat menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 71 persen setelah suaminya, Benny Laos, meninggal dunia.
Sisa saham perusahaan dibagi kepada tiga anak mereka dengan porsi masing-masing delapan persen. Selain itu, Sherly juga tercatat memiliki saham di PT Bela Group, yang menjadi induk berbagai perusahaan keluarga Laos di sektor sumber daya alam.
Dugaan Masalah Perizinan Tambang
JATAM juga menyoroti dugaan persoalan dalam proses perizinan tambang. Salah satunya terkait pembaruan izin konsesi nikel milik PT Karya Wijaya yang terjadi pada masa transisi politik menjelang pemilihan kepala daerah.
Organisasi ini menduga sejumlah izin masuk ke sistem Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa proses lelang yang transparan, serta belum dilengkapi sejumlah syarat administratif seperti izin pinjam pakai kawasan hutan dan jaminan reklamasi.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Selain masalah tata kelola izin, laporan tersebut juga menyoroti dampak ekologis dari ekspansi industri tambang di Maluku Utara. Beberapa dampak yang disebut antara lain, deforestasi di Pulau Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih di wilayah tambang dan konflik lahan di Pulau Gebe
JATAM menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki keterkaitan dengan elit politik daerah.
Potensi Pelanggaran Etika Jabatan
Secara hukum, praktik rangkap kepentingan antara jabatan publik dan kepemilikan perusahaan dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Beberapa aturan yang disorot antara lain Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan pencegahan konflik kepentingan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut JATAM, rangkap jabatan dan keterkaitan bisnis tersebut berpotensi merusak integritas tata kelola sumber daya alam serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
JATAM mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan Sherly Tjoanda, yaitu PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Kencana.
PT Karya Wijaya sendiri memegang konsesi nikel di Pulau Gebe dan memperoleh tambahan izin seluas 1.145 hektare pada 2025, bertepatan dengan momentum politik Sherly dalam Pilgub Maluku Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK No. 13/LHP/05/2024 juga mencatat perusahaan tersebut menambang di area PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara tanpa izin serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.
Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Sherly Tjoanda itu diduga menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.
Satgas PKH juga menyegel operasi perusahaan tambang lain yang diduga terkait jaringan yang sama, yaitu PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.
Pada saat bersamaan, Satgas turut menyegel operasi PT Mineral Trobos di Pulau Gebe karena diduga menambang di luar area izin dan di kawasan hutan. Nilai denda perusahaan ini masih dalam proses perhitungan. Namun, banyak pihak menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Profil PT Mineral Trobos
PT Mineral Trobos merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berdiri pada 8 Desember 2022 di Ambon dengan modal dasar Rp1 miliar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal AHU Kemenkum, susunan pengurus perusahaan ini adalah Lauritzke Mantulameten – Komisaris (90 persen saham), Fabian Nahusuly – Direktur Utama (10 persen saham) dan Raja Nordiba Erizha Purbasari – Direktur
JATAM juga menemukan indikasi keterkaitan perusahaan ini dengan pengusaha David Glen Oei, yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner).
Nama David Glen Oei pernah muncul dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus perizinan tambang.
PT Mineral Trobos memiliki IUP operasi produksi nikel seluas sekitar 315 hektare di Halmahera Tengah, yang kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare.
Namun temuan lapangan menunjukkan dugaan aktivitas tambang di luar area izin dan di kawasan hutan. Selain itu, PT Mineral Trobos juga menguasai saham mayoritas di dua perusahaan tambang lain, yakni PT Wasile Jaya Lestari dengan konsesi 2.728 hektare di Halmahera Timur dan PT Mineral Jaya Molagina dengan konsesi 914,50 hektare di Pulau Gebe
Satgas PKH menemukan ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang hanya mencakup 50,59 hektare dengan rencana produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun. Temuan ini menguatkan dugaan praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan proses verifikasi masih berjalan dan memerlukan waktu untuk memastikan validitas data.
“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang masih harus diverifikasi,” kata Barita, Rabu (4/3/2026)
Pakar hukum pidana, Ficar Fajar menilai pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika mengetahui praktik ilegal, namun tidak melakukan tindakan penghentian atau penertiban.
Menurutnya, unsur pidana dapat muncul apabila terdapat keuntungan langsung atau tidak langsung dari aktivitas tambang ilegal yang berlangsung dalam wilayah kewenangan administratif pejabat tersebut.
“ Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuka ruang penegakan hukum terhadap pemilik manfaat atau beneficial ownership,’’ jelas Ficar dikutip, Jumat (6/3/2026).
Fokus penegakan hukum saat ini, lanjut dia, memang masih berada pada sanksi administratif, tetapi perkembangan penyelidikan dinilai berpotensi meningkat apabila ditemukan bukti keterlibatan aktif.***













