MAKLUMAT — Perkembangan ekonomi digital melahirkan berbagai profesi baru yang menghasilkan pendapatan melalui platform online. Menyikapi fenomena tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang zakat aset dan penghasilan digital.
Fatwa tersebut memuat panduan bagi Muslim yang bekerja sebagai content creator, affiliate marketer, maupun freelancer digital untuk menunaikan kewajiban zakat.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa zakat penghasilan digital merupakan zakat yang dikenakan atas keuntungan finansial yang diperoleh seseorang melalui keahlian, jasa, atau kreativitas di platform digital.
Objek zakat ini mencakup berbagai profesi digital, seperti pembuat konten di media sosial, pemasar afiliasi, hingga pekerja lepas yang menawarkan jasa secara daring.
Sumber Penghasilan Profesi Digital
Pendapatan pembuat konten dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain AdSense, sponsorship, endorsement, hingga hadiah atau apresiasi dari penonton. Profesi ini mencakup kreator di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan media sosial lainnya.
Sementara itu, pemasaran afiliasi memperoleh penghasilan dari komisi promosi produk milik pihak lain melalui tautan digital.
Adapun freelancer digital memperoleh penghasilan dari berbagai jasa yang dikerjakan secara daring, seperti desain grafis, pemrograman, penulisan artikel, hingga konsultasi profesional yang dibayar melalui sistem pembayaran digital.
Disamakan dengan Zakat Profesi
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa secara syariah, penghasilan dari profesi digital termasuk dalam kategori al-māl al-mustafād, yakni harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu.
Dalam ijtihad kontemporer, jenis penghasilan ini dipersamakan dengan zakat profesi karena berasal dari pemanfaatan tenaga, pikiran, dan waktu yang menghasilkan nilai ekonomi nyata.
Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr. Hamim Ilyas. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bagi umat Islam, khususnya pelaku ekonomi digital, agar tetap menunaikan kewajiban zakat seiring berkembangnya model pekerjaan di era digital.













