Minta Prabowo Turun Tangan, Eks Penyidik Bongkar Bahaya Status Tahanan Rumah Yaqut bagi Integritas KPK

yaqut

MAKLUMAT— Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah terus menuai kritik tajam. Kali ini, sorotan datang dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha yang menyebut kebijakan tersebut sebagai praktik yang belum pernah terjadi dalam sejarah lembaga antirasuah itu.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” tandas Praswad, Senin (23/3/2026).

Praswad menilai keputusan KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut berpotensi menimbulkan efek domino dalam sistem penegakan hukum.

” Kebijakan ini bisa membuka peluang bagi tahanan lain untuk menuntut perlakuan serupa. Akan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut hal yang sama,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika standar penahanan berubah menjadi longgar, maka konsistensi hukum yang selama ini dijaga KPK bisa runtuh.

Ancaman terhadap Proses Penyidikan

Lebih jauh, Praswad menilai status tahanan rumah berpotensi mengganggu proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan.

Dengan akses yang lebih luas dibandingkan tahanan rutan, tersangka dinilai memiliki ruang untuk memengaruhi jalannya perkara.

Baca Juga  Pintu Masuk KPK Tangkap Rektor Unsoed: Uang Rp650 Juta Gagal Masuk Kedokteran, Dikembalikan lewat Proyek Kampus

“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut kebijakan ini berbahaya karena berpotensi menurunkan status kejahatan korupsi dari extraordinary crime menjadi sekadar kejahatan biasa.

Desakan Cabut Status Tahanan Rumah

Praswad secara tegas mendesak KPK untuk membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan.

“Tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum. Prinsip kesetaraan hukum harus dijaga tanpa kompromi, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak luas terhadap publik,” cetusnya.

Dugaan Intervensi dan Sorotan ke Presiden

Tak berhenti di situ, Praswad juga meminta Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi dalam keputusan KPK.

“Kami mendesak Presiden untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK,” ujarnya.

Ia menilai momentum ini menjadi ujian kepemimpinan Presiden dalam menjaga arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Respons KPK: Alasan Permohonan Keluarga

Sebelumnya, KPK melalui juru bicara, Budi Prasetyo menyatakan pengalihan status penahanan dilakukan atas dasar permohonan keluarga.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi, Minggu (22/3/2026).

Namun, KPK tidak mengungkap alasan detail di balik permohonan tersebut yang justru memperkuat kritik soal minimnya transparansi.

Baca Juga  KPK Mulai Telaah Laporan ICW–KontraS soal Dugaan Pemerasan oleh Oknum 43 Polisi

Kasus ini memperlihatkan problem struktural dalam penegakan hukum, khususnya di tubuh KPK.

1.Diskresi Tanpa Parameter Jelas

Kewenangan penyidik memang diatur dalam hukum, tetapi tanpa indikator objektif, diskresi berpotensi menjadi alat yang subjektif.

2.Munculnya Standar Ganda

Jika satu tersangka mendapat kelonggaran tanpa alasan kuat, maka prinsip kesetaraan hukum menjadi dipertanyakan.

3.Degradasi Kejahatan Korupsi

Pernyataan Praswad menegaskan kekhawatiran serius: korupsi bisa dipersepsikan bukan lagi sebagai kejahatan luar biasa.

4.Risiko Krisis Kepercayaan

KPK berdiri di atas kepercayaan publik. Kebijakan yang tidak transparan berpotensi menggerus legitimasi tersebut secara sistemik.

Kasus Yaqut Cholil Qoumas kini berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara hukum.Ia menjadi ujian serius bagi konsistensi, independensi, dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika standar penegakan hukum mulai longgar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem hukum itu sendiri.***