MAKLUMAT — Pengusutan terhadap kasus serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus masih terus berlangsung. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Presiden membentuk tim pencari fakta (TPF).
“Presiden perlu membentuk TPF yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi,” ujar Usman, melansir laman resmi Amnesty pada Kamis (26/3/2026).
Memasuki pekan kedua sejak serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut, Usman menilai bahwa penegakan hukum terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengumumkan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang sebelumnya dijabat Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk tanggung jawab terkait kasus ini.
“Penyerahan jabatan Kepala BAIS yang dinyatakan Kapuspen TNI sebagai ‘bentuk tanggung jawab’ membawa nuansa politis. Karena itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum,” tegasnya.
Bergerak Sendiri-sendiri
Usman menjelaskan bahwa pihaknya khawatir terhadap polisi dan militer yang terkesan bergerak sendiri-sendiri. Kepolisian telah merilis dua inisial (BHC dan MAK) dengan wajah pelaku yang menyerang Andrie.
Namun Danpuspom TNI pada 18 Maret lalu tiba-tiba merilis empat inisial anggota TNI (NDP, SL, BHW dan ES), tanpa kejelasan bukti-bukti yang diperoleh, dan peran masing-masing. Hal ini kemudian membuat TPF dirasa perlu untuk segera dibentuk.
“Agar lebih efektif, DPR perlu membentuk TPF yang meliputi Komisi I dan III. Tanpa peran maksimal DPR maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial,” ujarnya.
Usman mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat.
“Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.













