MAKLUMAT — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman daring. Putusan ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan seluruh terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Majelis Komisi menyimpulkan para pelaku usaha melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang berdampak pada berkurangnya persaingan di pasar pinjaman daring.
Praktik Kartel Bunga Pinjol
Dalam persidangan, KPPU menemukan bahwa penetapan batas atas suku bunga tidak berjalan efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru memfasilitasi koordinasi harga antar pelaku usaha.
Akibatnya, terjadi keselarasan dalam penetapan bunga pinjaman yang menghambat kompetisi dan merugikan konsumen.
KPPU juga menolak seluruh keberatan para terlapor, termasuk soal kewenangan dan prosedur hukum, serta menegaskan tidak ada dasar pengecualian hukum bagi pelaku usaha untuk mengatur bunga secara kolektif.
Sebagian besar perusahaan dikenai denda minimal Rp1 miliar, sementara sejumlah perusahaan lainnya mendapat sanksi jauh lebih besar karena skala dan dampaknya.
Daftar 97 Perusahaan Pinjol dan Dendanya
Berikut daftar lengkap perusahaan yang dikenai sanksi:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo — Rp2.100.000.000
- PT Adiwisista Finansial Teknologi — Rp1.000.000.000
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia — Rp3.400.000.000
- PT Aktivaku Investama Teknologi — Rp1.000.000.000
- PT Alami Fintek Sharia — Rp3.000.000.000
- PT Aman Cermat Cepat — Rp1.000.000.000
- PT Amartha Mikro Fintek — Rp48.800.000.000
- PT Ammana Fintek Syariah — Rp1.000.000.000
- PT Anugerah Digital Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Artha Dana Teknologi — Rp22.900.000.000
- PT Artha Permata Makmur — Rp1.000.000.000
- PT Astra Welab Digital Arta — Rp13.500.000.000
- PT Berdayakan Usaha Indonesia — Rp3.600.000.000
- PT Bursa Akselerasi — Rp1.000.000.000
- PT Cerita Teknologi Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi — Rp1.000.000.000
- PT Creative Mobile Adventure — Rp1.000.000.000
- PT Crowde Membangun Bangsa — Rp1.000.000.000
- PT Dana Bagus Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Dana Kini Indonesia — Rp2.300.000.000
- PT Dana Pinjaman Inklusif — Rp2.100.000.000
- PT Dana Syariah Indonesia — Rp3.700.000.000
- PT Digital Micro Indonesia — Rp1.300.000.000
- PT Doeku Peduli Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Duha Madani Syariah — Rp1.000.000.000
- PT Esta Kapital Fintek — Rp1.000.000.000
- PT Ethis Fintek Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Fidac Inovasi Teknologi — Rp1.000.000.000
- PT Finansia Aira Teknologi — Rp1.000.000.000
- PT Finansial Integrasi Teknologi — Rp1.000.000.000
- PT Fintech Bina Bangsa — Rp1.000.000.000
- PT Fintegra Homido Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Fintek Digital Indonesia — Rp11.100.000.000
- PT Gradana Teknoruci Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Grha Dana Bersama — Rp1.000.000.000
- PT Harapan Fintech Indonesia — Rp2.800.000.000
- PT Idana Solusi Sejahtera — Rp6.500.000.000
- PT Iki Karunia Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Inclusive Finance Group — Rp1.000.000.000
- PT Indo Fin Tek — Rp1.000.000.000
- PT Indonesia Fintopia Technology — Rp49.100.000.000
- PT Indonusa Bara Sejahtera — Rp1.000.000.000
- PT Indosaku Digital Teknologi — Rp2.600.000.000
- PT Info Tekno Siaga — Rp10.600.000.000
- PT Inovasi Terdepan Nusantara — Rp3.000.000.000
- PT Intekno Raya — Rp1.000.000.000
- PT Julo Teknologi Finansial — Rp12.200.000.000
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama — Rp1.000.000.000
- PT Klikcair Magga Jaya — Rp1.000.000.000
- PT Komunal Finansial Indonesia — Rp2.400.000.000
- PT Kreasi Anak Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Kredifazz Digital Indonesia — Rp42.400.000.000
- PT Kredit Pintar Indonesia — Rp93.600.000.000
- PT Kredit Plus Teknologi — Rp1.600.000.000
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia — Rp25.600.000.000
- PT Kreditku Teknologi Indonesia — Rp2.300.000.000
- PT Kuaikuai Tech Indonesia — Rp10.800.000.000
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi — Rp1.000.000.000
- PT Pindar Berbagi Bersama — Rp13.900.000.000
- PT Lentera Dana Nusantara — Rp11.300.000.000
- PT Linkaja Modalin Nusantara — Rp1.000.000.000
- PT Lumbung Dana Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Lunaria Annua Teknologi — Rp9.200.000.000
- PT Mapan Global Reksa — Rp12.800.000.000
- PT Mediator Komunitas Indonesia — Rp1.600.000.000
- PT Mekar Investama Teknologi — Rp1.000.000.000
- PT Mitrausaha Indonesia Grup — Rp2.600.000.000
- PT Modal Rakyat Indonesia — Rp2.300.000.000
- PT Mulia Inovasi Digital — Rp1.000.000.000
- PT Oriente Mas Sejahtera — Rp2.000.000.000
- PT Pasar Dana Pinjaman — Rp1.000.000.000
- PT Pembiayaan Digital Indonesia — Rp102.300.000.000
- PT Pendanaan Teknologi Nusa — Rp6.600.000.000
- PT Pinduit Teknologi Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat — Rp1.000.000.000
- PT Pintar Inovasi Digital — Rp100.900.000.000
- PT Piranti Alphabet Perkasa — Rp1.000.000.000
- PT Plus Ultra Abadi — Rp1.000.000.000
- PT Pohon Dana Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Progo Puncak Group — Rp1.000.000.000
- PT Qazwa Mitra Hasanah — Rp1.000.000.000
- PT Rezeki Bersama Teknologi — Rp2.600.000.000
- PT Ringan Teknologi Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Sahabat Mikro Fintek — Rp1.300.000.000
- PT Satustop Finansial Solusi — Rp1.100.000.000
- PT Sejahtera Sama Kita — Rp1.000.000.000
- PT Simplefi Teknologi Indonesia — Rp2.900.000.000
- PT Smartec Teknologi Indonesia — Rp4.800.000.000
- PT Sol Mitra Fintec — Rp1.000.000.000
- PT Solid Fintek Indonesia — Rp1.000.000.000
- PT Solusi Teknologi Finansial — Rp1.000.000.000
- PT Stanford Teknologi Indonesia — Rp8.700.000.000
- PT Teknologi Merlin Sejahtera — Rp9.300.000.000
- PT Toko Modal Mitra Usaha — Rp1.000.000.000
- PT Tri Digi Fin — Rp1.000.000.000
- PT Trust Teknologi Finansial — Rp1.000.000.000
- PT Uangme Fintek Indonesia — Rp23.500.000.000
Rekomendasi untuk OJK
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan praktik bisnis fintech berjalan sehat, transparan, dan melindungi konsumen. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri pinjol agar tidak melakukan praktik kartel yang merugikan masyarakat. ***













