Menlu Indonesia dan Sejumlah Negara Islam Kecam Pembatasan Israel di Al-Aqsa dan Gereja Makam Suci

MAKLUMAT — Pemerintah Indonesia bersama sejumlah negara mengecam keras pembatasan berkelanjutan yang dilakukan Israel terhadap kebebasan beribadah umat Muslim dan Kristen di Yerusalem yang diduduki.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun X (Twitter) Kementerian Luar Negeri RI @Kemlu_RI pada Selasa (31/3/2026), disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Qatar menyatakan penolakan tegas atas tindakan Israel yang mencegah jamaah Muslim mengakses Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.

Pernyataan itu juga menyoroti pembatasan terhadap umat Kristen, termasuk pencegahan terhadap Patriark Latin Yerusalem serta Penjaga Tanah Suci untuk memasuki Gereja Makam Suci guna merayakan Misa Minggu Palma.

“Mereka (para Menteri Luar Negeri) memperbarui kecaman dan penolakan mereka terhadap setiap upaya Israel untuk mengubah status quo hukum dan sejarah di tempat-tempat suci Muslim dan Kristen di Yerusalem,” tulis pernyataan Kemlu RI di akun X, Selasa (31/3/2026).

Para menteri menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Pembatasan akses terhadap tempat ibadah juga dinilai bertentangan dengan status quo hukum dan sejarah yang selama ini berlaku di Yerusalem.

Baca Juga  Yordania Sambut Positif Respons Hamas atas Proposal Trump untuk Akhiri Perang Gaza

Mereka menegaskan penolakan mutlak terhadap tindakan ilegal dan restriktif Israel yang menghalangi umat Muslim maupun Kristen menjalankan ritual keagamaan secara bebas.

“Tindakan Israel yang berkelanjutan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta status quo hukum dan sejarah, dan merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah,” tegasnya.

Dalam pernyataan itu, para menteri menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki. Karena itu, seluruh kebijakan pembatasan yang menghalangi jamaah menuju tempat ibadah dinilai harus segera dihentikan.

“Para Menteri menegaskan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal dan restriktif Israel terhadap umat Muslim dan Kristen di Yerusalem, termasuk mencegah umat Kristen mengakses Gereja Makam Suci secara bebas untuk melaksanakan ritual keagamaan mereka,” tandasnya.

“Mereka menekankan perlunya menghormati status quo hukum dan sejarah di Yerusalem dan tempat-tempat suci Muslim dan Kristen di sana, menegaskan kembali bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki, dan menggarisbawahi perlunya menghentikan semua tindakan yang menghalangi akses para jamaah ke tempat ibadah mereka di Yerusalem,” sambung Kemlu RI.

Baca Juga  Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dikonfirmasi Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel-AS

Pernyataan tersebut juga menyoroti penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif selama 30 hari berturut-turut, termasuk sepanjang bulan suci Ramadhan. Para menteri menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta kewajiban Israel sebagai pihak pendudukan.

Mereka memperingatkan bahwa eskalasi tersebut dapat mengancam stabilitas perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.

Selain itu, para menteri kembali menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif umat Muslim. Mereka juga menegaskan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania merupakan otoritas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif dalam mengelola kawasan suci tersebut, termasuk mengatur akses masuk.

Di akhir pernyataan, para menteri menyerukan Israel agar segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, mencabut pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta menahan diri dari tindakan yang menghalangi jamaah Muslim maupun Kristen menjalankan ibadah.

Mereka juga meminta komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas agar Israel menghentikan berbagai pelanggaran dan praktik ilegal terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

“Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, mencabut pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jamaah Muslim ke masjid,” serunya.

Baca Juga  Peluang Perdamaian Permanen Israel dan Palestina

“Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel untuk menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang sedang berlangsung terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut,” pungkas Kemlu RI.