Dewas KPK Selidiki “Keistimewaan” Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

yaqut

MAKLUMAT – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti laporan publik terkait dugaan “keistimewaan” penanganan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Sorotan publik menguat setelah status penahanan Yaqut dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal menegaskan pihaknya memproses setiap aduan sesuai mekanisme etik yang berlaku. Ia memastikan Dewas tidak akan mengabaikan partisipasi publik dalam mengawal integritas lembaga antirasuah.

“Dewas menghargai peran masyarakat. Kami mengawasi secara ketat, terutama dari sisi etik,” ujar Gusrizal dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Sejak 25 Maret 2026, Dewas menerima sejumlah laporan yang mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan etik di balik pengalihan status penahanan tersebut. Aduan itu langsung didisposisi dan mulai ditindaklanjuti pada 30 Maret 2026.

Langkah ini menegaskan komitmen Dewas dalam menjaga akuntabilitas internal KPK. Pengawasan tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga perilaku dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh insan KPK.

Di tengah proses tersebut, tekanan publik terus menguat. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pengalihan menjadi tahanan rumah berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama dalam kasus besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan.

Baca Juga  ICW: Jokowi Aktor Kunci Pelemahan KPK lewat Revisi UU 2019

Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat momen Lebaran, Sabtu, 21 Maret 2026.

Menurut Silvia, berdasarkan informasi yang diterimanya saat menjenguk Noel, Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam,19 Maret 2026.  Kesaksian ini didasarkan pada laporan yang beredar di dalam rutan bahwa Yaqut keluar pada Kamis malam dengan alasan pemeriksaan.

Kasus ini tidak sekadar persoalan teknis penahanan, tetapi menyentuh inti kepercayaan publik terhadap KPK. Pengalihan menjadi tahanan rumah memang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, dengan alasan tertentu seperti kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan. Namun, tanpa transparansi yang memadai, kebijakan ini mudah dipersepsikan sebagai bentuk perlakuan istimewa.

Di sinilah peran Dewas KPK menjadi krusial. Mereka tidak hanya menguji aspek prosedural, tetapi juga memastikan standar etik ditegakkan tanpa kompromi.

Jika Dewas mampu membuka secara terang dasar keputusan tersebut, KPK berpeluang menjaga kredibilitasnya. Sebaliknya, jika penjelasan tetap kabur, publik akan semakin curiga bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum sedang diuji.

Baca Juga  Rapat dengan DPR, Hilman Latief Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian serius: apakah KPK tetap berdiri sebagai lembaga independen yang tegas, atau justru terjebak dalam persepsi tebang pilih penegakan hukum.