MAKLUMAT — Penyakit lama bernama campak kembali mengancam, KLB terjadi di puluhan daerah dan tenaga kesehatan jadi kelompok paling rentan. Penyakit yang kerap dianggap “biasa” pada anak-anak kini kembali menunjukkan ancamannya.
Campak, infeksi lama yang sempat ditekan lewat vaksinasi, kembali memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang awal 2026.
Data hingga minggu ke-11 mencatat 58 KLB campak terjadi di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi. Angka kasus sempat mencapai 2.740 di awal tahun, sebelum akhirnya menurun menjadi 177 kasus.
Lonjakan ini mendorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penyakit Lama, Risiko Nyata
Campak disebabkan oleh virus morbillivirus yang sangat mudah menular melalui udara saat penderita batuk atau bersin. Gejalanya sering diawali seperti flu—demam tinggi, batuk, pilek, dan mata merah—sebelum muncul ruam khas yang menyebar dari wajah ke seluruh tubuh.
Namun di balik kesannya “penyakit anak biasa”, campak menyimpan risiko komplikasi serius, mulai dari infeksi telinga, pneumonia, hingga radang otak (ensefalitis).
Organisasi kesehatan dunia World Health Organization bahkan menegaskan bahwa campak tetap menjadi ancaman global, terutama di wilayah dengan cakupan imunisasi yang belum optimal.
Tenaga Kesehatan di Garis Depan Risiko
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyebut tenaga kesehatan sebagai kelompok paling rentan dalam situasi ini.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Paparan intensif terhadap pasien membuat risiko penularan di fasilitas kesehatan meningkat, sehingga perlindungan ekstra menjadi keharusan.
Instruksi Ketat: Skrining hingga Isolasi
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan untuk memperketat pengendalian infeksi, antara lain:
- Melakukan skrining dan triase dini
- Menyediakan ruang isolasi khusus
- Memastikan ketersediaan APD
- Memperkuat sistem pengendalian infeksi
Tenaga kesehatan juga diminta disiplin menjalankan protokol serta segera melaporkan jika mengalami gejala campak.
Kemenkes menegaskan, seluruh kasus suspek wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional.
Imunisasi Jadi Benteng Utama
Pemerintah telah menggencarkan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Upaya ini menegaskan bahwa vaksinasi tetap menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran campak, sekaligus melindungi kelompok rentan.
Kewaspadaan Kolektif
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menekankan pentingnya respons cepat dan kolaborasi semua pihak. Masyarakat diimbau tidak menganggap remeh campak, memastikan imunisasi anak lengkap, serta segera memeriksakan diri jika muncul gejala. Penyakit lama itu kini kembali hadir sebagai ancaman nyata—dan kewaspadaan menjadi kunci untuk menghentikan penyebarannya sebelum kembali meluas.***














