WFH Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Pemkab Jember Siapkan Skema Bergiliran

MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan penerapan kerja dari rumah (work from home atau WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat. Kebijakan itu dirancang dengan skema bergiliran agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pemetaan masih dilakukan untuk menentukan unit kerja yang dapat menerapkan WFH tanpa mengganggu kualitas layanan.

“Kami sedang memetakan, jangan sampai WFH mengurangi kualitas pelayanan publik. Tapi, kami punya pengalaman saat Covid-19 dan sekarang teknologinya sudah jauh lebih siap,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, tidak semua organisasi perangkat daerah akan menerapkan WFH secara bersamaan. Pengaturan kehadiran pegawai akan disesuaikan dengan kebutuhan layanan di masing-masing instansi.

“Mana yang WFH, mana yang tidak, termasuk pengaturan kehadiran, nanti akan disampaikan secara resmi,” katanya.

Kebijakan WFH setiap Jumat mengikuti arahan pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya efisiensi energi di tengah tekanan global terhadap harga minyak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH sebagai bagian dari perubahan pola kerja sekaligus efisiensi mobilitas. “Ini bagian dari transformasi budaya kerja berbasis digital sekaligus efisiensi mobilitas dan energi,” ujarnya.

Baca Juga  Imbas Antrean BBM, Pemkab Jember Berlakukan WFH untuk ASN

Selain WFH, pemerintah pusat mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta pengurangan perjalanan dinas. Di tingkat daerah, Pemkab Jember mulai menerapkan langkah serupa. Antara lain, penggunaan satu kendaraan untuk beberapa pejabat dalam kegiatan dinas.

“Kami sudah mulai, satu kendaraan untuk beberapa OPD. Selain hemat bahan bakar, koordinasi juga lebih efektif karena bisa berdiskusi di perjalanan,” kata Fawait.

Ia menegaskan, penerapan WFH setiap Jumat tetap mengacu pada kebijakan pusat dengan prioritas utama menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pada prinsipnya kami mengikuti arahan pemerintah pusat. Yang penting, pelayanan ke masyarakat tetap berjalan,” tandasnya. (SPT)