Atur Ulang Jam Layanan, Dispusip Jember Buka Akses Perpustakaan hingga Akhir Pekan

MAKLUMAT – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Jember menetapkan penyesuaian jam layanan operasional. Tujuannya, memperluas akses masyarakat terhadap layanan literasi dan kearsipan. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh unit layanan perpustakaan dan informasi yang dikelola pemerintah daerah.

Berdasar ketentuan terbaru, layanan Dispusip dibuka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00–15.00. Adapun pada Sabtu dan Minggu, layanan tetap beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 15.00.

Kepala Bidang Perpustakaan Kyrin Leda Wardhani mengatakan, penyesuaian jam layanan dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengunjung yang semakin beragam. “Penyesuaian ini diharapkan memberi lebih banyak waktu bagi masyarakat untuk mengakses layanan, baik pada hari kerja maupun akhir pekan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Menurut dia, pembukaan layanan di akhir pekan menjadi salah satu upaya meningkatkan keterjangkauan layanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Selain itu, Dispusip juga memastikan kesiapan petugas agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar operasional.

Sejumlah pengunjung menyambut positif kebijakan tersebut. Inayah, warga Kecamatan Sumbersari, menilai keberadaan layanan akhir pekan memudahkan masyarakat seperti dirinya untuk berkunjung.

“Kalau hari kerja biasanya sibuk, jadi dengan buka Sabtu dan Minggu lebih leluasa untuk datang ke perpustakaan,” katanya.

Baca Juga  Harga Buku Mahal, Anggota DPR: Pemerintah Wajib Beri Subsidi, Distribusikan Sampai ke Pelosok

Dispusip berharap kebijakan itu dapat mendorong peningkatan jumlah kunjungan serta memperluas jangkauan layanan literasi di masyarakat. Jam layanan yang lebih fleksibel dinilai memberi kepastian bagi pengunjung dalam merencanakan waktu kunjungan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik akan terus dilakukan seiring upaya menumbuhkan budaya literasi di tengah masyarakat. (SPT)