Vape Disorot Jadi Celah Narkoba, Pemuda Muhammadiyah dan RMI NU Kompak Dukung Pelarangan

vape

MAKLUMAT – Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik kian menguat. Dukungan datang dari berbagai organisasi keagamaan, termasuk Pemuda Muhammadiyah dan kalangan pesantren di bawah Nahdlatul Ulama.

Ketua Bidang Dakwah Pemuda Muhammadiyah, Muhammad Syaltut menegaskan langkah Badan Narkotika Nasional mendorong pelarangan vape merupakan bagian penting dari strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Ia melihat fenomena vape telah bergeser dari sekadar gaya hidup menjadi medium baru yang rawan disalahgunakan. Modus pencampuran liquid dengan zat berbahaya, termasuk narkotika sintetis, menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.

“Pencegahan harus jadi prioritas untuk melindungi generasi muda dari zat adiktif yang semakin kompleks,” tegas Syaltut dalam keterangannya dikutip, Sabtu (11/4/2026).

Meski mendukung regulasi ketat, Pemuda Muhammadiyah menegaskan pelarangan saja tidak cukup. Mereka mendorong pendekatan edukasi, dakwah, dan kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya vape dan narkoba.

Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Pandangan serupa juga disuarakan kalangan pesantren. Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki menyebut negara tidak boleh ragu mengambil langkah tegas jika vape terbukti menjadi pintu masuk peredaran narkotika.

Baca Juga  Ketua PDPM Surabaya: Masuknya Muhammadiyah di Tambang Bisa Jadi Pencerah

Menurutnya, perkembangan teknologi justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan distribusi zat terlarang.

“Kalau alatnya disalahgunakan, negara wajib bertindak. Jangan sampai generasi muda menjadi korban,” cetus Rakhmad.

Dalam pandangan keislaman, ia mengingatkan pentingnya menjaga diri dan masyarakat dari segala bentuk kerusakan. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

Rakhmad berharap dukungan dari berbagai pihak dapat menjadi dorongan kuat bagi pemerintah, dan DPR untuk segera merumuskan kebijakan komprehensif dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin berkembang.

Kedua organisasi menilai kebijakan pelarangan vape sejalan dengan nilai keislaman yang menekankan perlindungan akal, kesehatan, dan keselamatan jiwa. Dalam perspektif ini, upaya mencegah kerusakan akibat zat adiktif bukan sekadar kebijakan kesehatan, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial.

Dukungan dari Pemuda Muhammadiyah dan NU menunjukkan isu vape telah bergeser dari ranah gaya hidup ke persoalan serius, yakni keamanan publik dan narkotika.