MAKLUMAT – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan penerapan kebijakan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari anggkota Komisi E DPRD Jatim Puguh Pamungkas yang menilai langkah tersebut sebagai kebijakan progresif dan perlu didukung.
Menurut Puguh, selama ini penggunaan gadget di lingkungan sekolah kerap menimbulkan sejumlah dampak negatif, terutama terhadap proses belajar mengajar. Ia menyebut, gadget menjadi salah satu faktor utama yang memicu distraksi belajar.
“Penggunaan gadget seringkali menurunkan konsentrasi siswa karena mereka tergoda mengakses media sosial maupun game saat kegiatan belajar berlangsung,” ujar Puguh, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti dampak terhadap interaksi sosial di lingkungan sekolah. Menurutnya, intensitas penggunaan gadget yang tinggi dapat mengurangi komunikasi langsung antar siswa maupun antara siswa dan guru.
Tak hanya itu, Puguh juga mengingatkan adanya risiko terhadap kesehatan fisik dan mental. Penggunaan gadget secara berlebihan, kata dia, dapat memicu gangguan tidur serta masalah kesehatan lainnya.
“Aspek kesehatan ini juga penting, karena penggunaan gadget yang tidak terkontrol bisa berdampak pada kondisi fisik dan mental siswa,” tambah politisi PKS ini.
Lebih lanjut, ia menilai penggunaan gadget juga membuka potensi risiko keamanan di ruang digital. Fenomena cyberbullying hingga paparan konten negatif dinilai semakin marak seiring mudahnya akses teknologi di kalangan pelajar.
“Ruang digital yang ada di genggaman siswa bisa menjadi pintu masuk berbagai bentuk kekerasan, seperti cyberbullying, penipuan online, hingga konten negatif termasuk judi online,” jelas Puguh.
Meski demikian, Puguh mengakui bahwa gadget juga memiliki sisi positif, terutama dalam mendukung akses informasi, media pembelajaran interaktif, serta sarana komunikasi dan kolaborasi.
Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tetap harus diiringi dengan regulasi yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah dinilai sebagai langkah mitigatif untuk menekan berbagai risiko penyalahgunaan.
“Teknologi tidak bisa dihindari, tetapi perlu diatur. Saya sepakat pembatasan ini menjadi langkah mitigasi untuk mengurangi risiko penggunaan gadget di kalangan siswa maupun guru,” pungkasnya.
Diketahui, penerapan pembatasan penggunaan gadget sudah diterapkan mulai Senin, 13 April 2026. Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai aturan pemanfaatan penggunaan gadget bagi siswa juga perlu diatur.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah , penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.
Kebijakan tersebut juga mencakup tentang pembatasan penggunaan gadget oleh murid di lingkungan sekolah, dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.
“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tambah Khofifah.













