Wacana “War Tiket Haji” Dinilai Picu Ketimpangan, Dosen Umsida Soroti Aspek Keadilan

Dosen PAI Umsida, Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI. (Foto: Humas)

MAKLUMAT — Wacana penerapan sistem “war tiket haji” oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menuai polemik di tengah masyarakat. Wacana kebijakan itu disebut Kemenhaj sebagai solusi atas panjangnya antrean haji dan dinilai dapat membuka akses percepatan keberangkatan.

Namun pada sisi yang lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait aspek keadilan bagi jemaah yang telah lama menunggu giliran.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, menyebut bahwa istilah itu bukanlah terminologi resmi dalam regulasi pemerintah. “Istilah war tiket haji populer di masyarakat untuk menggambarkan persaingan mendapatkan kuota haji yang terbatas sehingga menimbulkan antrean panjang,” jelas Rahmad.

Ia menjelaskan, panjangnya antrean haji tidak lepas dari keterbatasan kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi berdasarkan jumlah penduduk muslim, yakni sekitar 0,1 persen atau satu per 1.000 jiwa. Kuota tersebut kemudian didistribusikan oleh kementerian terkait ke masing-masing provinsi dengan skema haji reguler dan haji khusus.

Menurut Rahmad, kebijakan tersebut memunculkan ketimpangan waiting list antar daerah. Di provinsi dengan jumlah penduduk muslim tinggi, antrean bisa mencapai 20 hingga 40 tahun, sementara di daerah minoritas relatif lebih cepat.

Baca Juga  Debut Kemenhaj dan Fajar Baru Haji Indonesia

“Di provinsi padat muslim antrean bisa mencapai 20-40 tahun, sedangkan di daerah minoritas lebih cepat,” sorot dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Umsida itu.

Selain itu, keberadaan kuota haji khusus yang menawarkan keberangkatan lebih cepat juga dinilai memicu ketimpangan sistem ganda (dual system inequality) yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam beribadah.

Wacana “war tiket haji” sendiri, lanjut Rahmad, muncul ketika masyarakat berlomba-lomba mengamankan kuota sejak dini, bahkan sejak usia anak-anak. Kondisi itu diperparah dengan praktik cicilan Ongkos Naik Haji (ONH) untuk mengamankan antrean tanpa mempertimbangkan kesiapan istitha’ah.

“Akibatnya, kebijakan war tiket haji memunculkan ketimpangan akses, distorsi sosial, serta ketidaksesuaian antara konsep istitha’ah dengan realitas antrean jangka panjang,” sebutnya.

Ia menilai, sistem waiting list yang dikelola melalui Siskohat sejatinya hanya berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk menjaga urutan keberangkatan dan transparansi, namun belum menyentuh aspek keadilan substantif.

“Waiting list justru memperpanjang antrean karena tidak ada pembatasan pendaftaran, seperti pendaftaran sejak usia 12 tahun atau pendaftaran ulang bagi yang sudah berhaji,” kata dia.

Rahmad menyebut bahwa kebijakan waiting list merupakan necessary policy, tetapi belum menjadi sufficient solution. Sebab itu, diperlukan kebijakan tambahan seperti pembatasan haji berulang, prioritas usia, reformasi makna istitha’ah, hingga diplomasi penambahan kuota dengan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga  Raih Berbagai Capaian, Umsida Jadi Salah Satu Jujukan Kampus Swasta Terbaik di Jatim

Lebih jauh, Rahmad mengingatkan bahwa antrean panjang haji juga berdampak luas, mulai dari munculnya stratifikasi sosial dalam ibadah, tekanan psikologis akibat ketidakpastian keberangkatan, hingga risiko jemaah tidak sempat berangkat karena usia.

Selain itu, fenomena ini juga mendorong perubahan perilaku administratif masyarakat, termasuk pendaftaran sejak usia dini tanpa kesiapan spiritual, hingga pergeseran makna ibadah menjadi lebih administratif dan bahkan diwariskan dalam keluarga.

Menurut Rahmad, jika tidak dikelola dengan baik, wacana “war tiket haji” berpotensi mengarah pada komodifikasi ibadah. “Namun, potensi ini tidak otomatis terjadi; ia bergantung pada desain kebijakan dan pengawasan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia serta tata kelola dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji,” pungkas Rahmad.