MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr Suli Da’im, menyambut kebijakan pembatasan penggunaan gawai (gadget) di lingkungan sekolah yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama pemerhati pendidikan dan perlindungan anak.
Suli menilai, langkah itu merupakan bentuk komitmen Pemprov Jawa Timur dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, fokus, dan berkarakter di tengah derasnya arus digitalisasi.
Kebijakan pembatasan gadget itu, jelasnya, merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) 9/2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
“Aturan ini secara tegas menekankan pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak, khususnya di lingkungan pendidikan formal,” terang Suli.
Dalam implementasinya, Suli menyampaikan bahwa pembatasan gadget akan diterapkan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Timur, yang bertujuan meminimalisir distraksi belajar, mencegah paparan konten negatif, serta mengurangi potensi kecanduan digital di kalangan pelajar.
Juknis Harus Lebih Aplikatif
Meski begitu, Suli menggarisbawahi agar kebijakan tersebut harus betul-betul diterapkan secara rigid melalui berbagai regulasi turunannya, termasuk pentingnya pedoman atau petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah progresif. Namun demikian, ada catatan penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif,” tandasnya.
“Diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” sambung sosok yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya (IKA Umsura) itu.
Lebih lanjut, Suli menyampaikan beberapa aspek penting yang menurutnya perlu diperjelas dalam juknis, seperti mekanisme pembatasan di dalam kelas, pengaturan penggunaan gadget untuk kebutuhan pembelajaran, peran guru dalam pengawasan, hingga keterlibatan orang tua di rumah.
Tanpa panduan teknis yang jelas, ia menilai implementasi kebijakan ini berpotensi berbeda-beda antar sekolah dan bisa menimbulkan resistensi.
Tak cuma itu, Suli juga menekankan bahwa pendekatan yang digunakan harus bersifat edukatif, bukan semata-mata represif. Pembatasan gadget, kata dia, perlu diiringi penguatan literasi digital agar siswa tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kebijakan ini juga menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Jawa Timur untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter,” tandas Suli.
Ia berharap, sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua dapat memperkuat implementasi kebijakan tersebut sehingga mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
“Dengan adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua, kebijakan pembatasan gadget ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.













