UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa FH Terkait Kasus Pelecehan Seksual

kampus fh ui

MAKLUMAT – Universitas Indonesia membekukan status kemahasiswaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal.

Keputusan itu berlaku selama 45 hari, terhitung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam memo internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif sekaligus menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Selama masa pembekuan, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau kepentingan mendesak lainnya dengan pengawasan pihak universitas.

Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum UI yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal terhadap perempuan. Percakapan tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik.

Baca Juga  Kasus Mahasiswa FH UI Viral, IPM Lamongan: Kampus Tak Boleh Jadi Ruang Normalisasi Kekerasan Simbolik

Sebelumnya diinformasikan, 16 mahasiswa tersebut telah menjalani sidang terbuka yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) dini hari di auditorium FH UI, Depok, Jawa Barat.

Langkah tegas UI menandai perubahan sikap kampus dalam menangani kekerasan seksual—lebih cepat, terbuka, dan terukur. Pembekuan status menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran, termasuk di ruang digital, tidak lagi ditoleransi.

Namun, kredibilitas kebijakan ini bergantung pada transparansi hasil akhir dan keberanian menjatuhkan sanksi lanjutan. Tanpa itu, respons tegas berpotensi berhenti sebagai tekanan sesaat, bukan perubahan sistemik.