Skandal Pungli Izin Tambang, Kejati Jatim Tahan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono

pungli-izin-tambang

MAKLUMAT — Modus pemerasan izin tambang yang diduga dilakukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono (AM) akhirnya terkuak. Hal ini terungkap setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat lain, Jumat (17/4/2026).

Pengusutan ini mengungkap praktik sistematis: proses perizinan tambang yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat. Diduga tujuannya untuk menekan pemohon agar membayar sejumlah uang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim hingga kediaman pihak terkait.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wagiyo dikutip dari Antara Jatim, Jumat (17/4/2026).

Selain AM, dua tersangka lain adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Modus Perlambatan Izin

Dalam praktiknya, pemohon izin yang tidak memberikan uang diduga dipersulit, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Penyidik menemukan, keterlambatan tersebut bukan kendala teknis, melainkan bagian dari skema untuk memaksa pemohon memberikan imbalan.

Baca Juga  Kejati Jatim Obok-obok Dindik, Usut Korupsi Hibah SMK Swasta Rp65 Miliar

Besaran pungutan bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, tarifnya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara izin baru dipatok antara Rp50 juta sampai Rp200 juta.

Tak hanya sektor tambang, praktik serupa juga terjadi pada perizinan pengusahaan air tanah. Untuk perpanjangan, pemohon diminta Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan. Adapun izin baru dikenakan Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Penyelidikan Senyap

Kasus ini terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat, khususnya para pengusaha yang mengajukan izin.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan secara senyap dan menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Dugaan pelanggaran yang teridentifikasi mencakup pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat. Ketiga tersangka ditahan guna mempermudah penyidikan.

Kejati memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dari praktik ilegal tersebut.***