MAKLUMAT — Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah untuk menjaga ketepatan sasaran BBM bersubsidi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui proses penyelidikan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026), dijelaskan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah H Moh Abd Manap (54) warga Desa Wringin, serta Mostapa (63) warga Desa Sempol.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik yang menyimpang dari distribusi BBM bersubsidi yang semestinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat berhak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang merugikan publik. “Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan,” Wawan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus.
Di luar aspek hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi kerap menjadi persoalan klasik yang berdampak langsung pada masyarakat kecil. Kelangkaan di SPBU, antrean panjang, hingga meningkatnya biaya operasional transportasi dan usaha kecil menjadi efek berantai yang tidak bisa diabaikan.
Dalam konteks itu, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa subsidi energi bukan sekadar soal distribusi, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberpihakan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.













