MAKLUMAT — Ashari, tersangka kekerasan seksual di Pati, Jawa Tengah, ternyata masih berkeliaran. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Rano Alfath, mendesak polisi segera menangkap Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tersebut.
Ashari sebenarnya sudah menjadi tersangka sejak 28 April 2026. Rano menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut harus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. “Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat karena menyangkut keselamatan serta masa depan korban,” kata Rano dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, tersangka tidak boleh dibiarkan bebas terlalu lama. Selain memicu keresahan publik, kondisi itu berpotensi membuka ruang intimidasi terhadap korban maupun keluarga korban, sekaligus menghambat proses pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Menurut Rano, desakan masyarakat agar pelaku segera ditangkap juga terus menguat. Bahkan, aksi massa warga disebut telah terjadi karena menilai proses hukum berjalan lambat. Situasi ini dinilai berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Rano juga menyoroti bahwa perkara tersebut disebut sempat ditangani aparat di Pati pada 2024, namun belum menunjukkan hasil yang memadai. Karena itu, ia meminta kepolisian mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan berpihak pada korban.
Selain mengejar tersangka, ia menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap korban. Sebagian korban disebut berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim dan yatim piatu, sehingga membutuhkan pendampingan hukum, perlindungan keamanan, dan dukungan psikologis.
“Negara wajib memastikan korban mendapat rasa aman, bebas dari intimidasi, dan memperoleh perlindungan penuh agar berani bersuara,” ujarnya.
Dalam pengusutan kasus ini, tersangka diduga memanipulasi korban dengan klaim-klaim religius untuk membangun pengaruh dan otoritas spiritual. Ia disebut mengaku sebagai sosok istimewa yang memiliki kedudukan khusus secara keagamaan, yang diduga digunakan untuk memengaruhi korban sebelum melakukan tindak pidana seksual.***












