7 WNA China Diamankan dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua Tengah

kemenhut

MAKLUMAT — Sebuah tambang emas ilegal atau tanpa izin yang dijalankan terstruktur di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah berhasil dibongkar. Tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga kuat terlibat dalam manajemen teknis tambang ilegal tersebut kini tengah diamankan.

Hal itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif.

“Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” tegasnya, melansir laman resmi Kemenhut pada Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa Kemenhut di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki akan senantiasa memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan eksploitatif ilegal.

“Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa pola operasi di lapangan menunjukkan adanya sindikat yang memiliki alur komando jelas.

Baca Juga  Jejak Kontroversi Bisnis Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Diduga Terjadi Konflik Kepentingan Tambang

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” kata Rudianto.

Operasi Gabungan

Kemenhut menjelaskan bahwa tindakan ini adalah operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.

Berdasarkan plotting, lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti dan fasilitas pendukung, di antaranya 10 unit alat berat (excavator dan wheel loader), 1 kamp karyawan dan 2 pondok operator.

Proses Hukum Berlanjut

Adapun untuk tujuh WNA asal China tersebut, kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menemukan fakta bahwa mereka berperan sebagai manajemen dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Selain itu, petugas tengah memburu pemodal (aktor intelektual) yang tidak berada di tempat saat penggerebekan dan telah mengusulkan langkah pencekalan.

Baca Juga  JATAM Desak Cabut Izin Tambang Nikel Terkait Sherly Tjoanda, Denda Rp500 Miliar Dinilai Tak Cukup

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal guna memberikan efek jera terhadap para perusak hutan di Papua.