Polemik Pergub Aceh tentang JKA, Pemerintah Harus Utamakan Rasa Keadilan bagi Masyarakat

Pemerhati sosial, Safdar S. (Foto: Dok. Pribadi)

MAKLUMAT — Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu perhatian dan perdebatan publik.

Pernyataan Jubir DPW Muda Seudang Aceh Selatan yang menilai pemerintah berupaya meredam keresahan masyarakat melalui penjelasan atas kebijakan tersebut, justru memunculkan diskusi lebih luas mengenai dampak implementasi aturan di lapangan.

Sejumlah kalangan menilai, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan pada substansi regulasi semata, melainkan bagaimana kebijakan itu dijalankan di tengah kondisi sosial ekonomi warga yang masih rentan.

Pemerhati sosial, Safdar S, menilai bahwa kelompok ekonomi menengah ke bawah menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, terutama masyarakat yang selama ini bergantung pada program bantuan sosial dan layanan pemerintah.

Ia menandaskan bahwa pemerintah harus melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada aspek administratif.

Menurut Safdar, penataan regulasi memang penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memahami kondisi psikologis masyarakat yang kerap merasa cemas ketika muncul aturan baru yang dianggap memperumit proses pelayanan.

“Secara konsep, penataan regulasi memang penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Tetapi pemerintah juga harus memahami kondisi psikologis masyarakat hari ini. Ketika muncul aturan baru yang dianggap memperumit proses, maka wajar jika publik bereaksi,” ujar Safdar, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Ahad (17/5/2026).

Baca Juga  Perkuat Silaturahmi, Puluhan Peserta Ikuti Turnamen Catur Piala Kadus Silang

Ia menilai, dalam praktik birokrasi, perubahan regulasi sering kali memunculkan kebingungan administratif, keterlambatan pelayanan, hingga persepsi bahwa akses masyarakat terhadap hak-hak dasar menjadi semakin sulit.

Karena itu, Safdar menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa Pergub tersebut memiliki tujuan baik. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan secara manusiawi, sederhana, dan tidak membebani masyarakat kecil.

“Banyak warga di daerah masih menghadapi keterbatasan akses informasi, administrasi, hingga kemampuan ekonomi untuk memenuhi persyaratan baru yang mungkin muncul akibat kebijakan tersebut,” tandas sosok yang juga seorang jurnalis itu..

Di tengah polemik yang berkembang, Safdar mendorong pemerintah membuka ruang dialog publik secara luas dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, media, dan kelompok sipil agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.

Ia juga meminta adanya evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan di lapangan, sehingga pemerintah dapat mengetahui secara langsung apakah implementasi Pergub benar-benar membantu masyarakat atau justru menimbulkan hambatan baru.

“Jika memang Pergub ini bertujuan melindungi masyarakat miskin dan memperbaiki tata kelola bantuan, maka indikator keberhasilannya harus jelas. Jangan sampai niat penataan justru membuat masyarakat kehilangan akses pelayanan karena persoalan administratif,” sorotnya.

Selain itu, ia juga menyoroti masalah transparansi, yang dinilai menjadi faktor penting dalam meredam keresahan publik.

Ia meminta agar pemerintah menjelaskan secara rinci poin-poin perubahan dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dampaknya terhadap masyarakat, serta mekanisme pengaduan apabila ditemukan kendala di lapangan.

Baca Juga  Pemuda Muhammadiyah Aceh: Keterlambatan Penetapan Status Bencana Nasional akan Perbesar Risiko Kemanusiaan

“Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada ketertiban administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan sosial dan kepastian bagi warga kecil yang bergantung pada layanan negara,” tandas Safdar.

DPRA Sepakati Usulan Pencabutan Pergub 2/2026

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diketahui telah menyepakati usulan pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan Qanun JKA (peraturan daerah) serta merugikan masyarakat Aceh.

“Keputusan Pergub cabut, karena melanggar ketentuan UUPA (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun, nanti suratnya saya kasih,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub 2/2026, Selasa (28/4/2026) lalu.

Sekadar diketahui, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Di mana, pemerintah telah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori desil 8 hingga 10 dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh tersebut.

Selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi 1 sampai 5 ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK). Sementara desil 6 hingga 10 langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 (kategori menengah) saja.

Baca Juga  Galang Donasi untuk Palestina, SMAN 7 Banda Aceh Berhasil Kumpulkan Rp12,7 Juta

Masyarakat yang masuk dalam kategori desil 8 hingga 10 dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh itu, artinya tidak lagi ditanggung JKA. Rencana penerapan Pergub tersebut kemudian memicu polemik di masyarakat Aceh.

Abang Samalanga menyatakan, persoalan pembatasan penerima JKA ini bukan lagi sekedar masalah teknis, melainkan masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, telah menjamin bahwa JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.

Namun, lanjut dia, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.

“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” sorotnya.

Ia menegaskan, Pergub tidak berwenang membatasi hak yang telah dijamin dalam Qanun. Karena itu, ia menilai peraturan tersebut lahir akibat kesalahan administratif dan teknis yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan masyarakat.

Sebab itu, ia menyatakan bahwa DPRA memandang Pergub tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dicabut.

“Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” tandas Abang Samalanga.