MAKLUMAT — Epidemi penyakit Ebola yang disebabkan oleh virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Dilansir dari laman resmi WHO pada Ahad (17/5/2026), Direktur Jenderal WHO, setelah berkonsultasi dengan negara-negara pihak di mana peristiwa tersebut diketahui sedang terjadi, “dengan ini menetapkan bahwa penyakit Ebola yang disebabkan oleh virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC).”
Meski begitu, WHO menegaskan bahwa penyakit tersebut bukan sebagai pandemi. “Tetapi tidak memenuhi kriteria keadaan darurat pandemi, sebagaimana didefinisikan dalam IHR,” bunyi keterangan WHO.
Hal tersebut juga didasarkan pada paragraf 2 Pasal 12 IHR (International Health Regulations) terkait penetapan keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional, termasuk keadaan darurat pandemi dari Peraturan Kesehatan Internasional (2005).
Dalam penetapannya, Direktur Jenderal WHO telah mempertimbangkan, antara lain: informasi yang diberikan Republik Demokratik Kongo dan Uganda, prinsip-prinsip serta bukti-bukti ilmiah yang tersedia dan informasi relevan lainnya; serta menilai risiko terhadap kesehatan manusia, risiko penyebaran penyakit secara internasional, dan risiko gangguan terhadap lalu lintas internasional.
Direktur Jenderal WHO menganggap bahwa peristiwa yang terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda tersebut telah memenuhi kriteria definisi PHEIC, yang tercantum dalam Pasal 1 IHR.
Hingga 16 Mei 2026, delapan kasus terkonfirmasi laboratorium, 246 kasus yang dicurigai, dan 80 kematian yang dicurigai telah dilaporkan di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo, di setidaknya tiga zona kesehatan, termasuk Bunia, Rwampara, dan Mongbwalu.
Selain itu, dua kasus terkonfirmasi laboratorium (termasuk satu kematian) tanpa kaitan yang jelas satu sama lain telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dalam waktu 24 jam satu sama lain, pada tanggal 15 dan 16 Mei 2026, di antara dua individu yang bepergian dari Republik Demokratik Kongo.
Klaster kematian komunitas yang tidak biasa dengan gejala yang sesuai dengan penyakit virus Bundibugyo (BVD) juga dilaporkan di beberapa zona kesehatan di Ituri, serta kasus dicurigai di Ituri dan Kivu Utara.
WHO juga mencatat adanya laporan setidaknya empat kematian di antara petugas kesehatan dalam konteks klinis yang menunjukkan demam berdarah virus. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai penularan terkait perawatan kesehatan, celah dalam langkah pencegahan dan pengendalian infeksi, serta potensi amplifikasi di dalam fasilitas kesehatan.
Risiko Penyebaran Internasional
Lebih lanjut, WHO menilai terdapat ketidakpastian signifikan terkait jumlah sebenarnya orang yang terinfeksi dan penyebaran geografis kejadian ini. Tingkat positif sampel awal juga dinilai tinggi.
Konfirmasi kasus di Kampala dan Kinshasa, tren peningkatan pelaporan sindromik, serta kelompok kematian di seluruh provinsi Ituri disebut menunjukkan potensi wabah lebih besar dari yang terdeteksi.
WHO juga menyoroti kondisi ketidakamanan yang berkelanjutan, krisis kemanusiaan, mobilitas penduduk yang tinggi, wilayah perkotaan dan semi-perkotaan sebagai pusat penyebaran, serta jaringan fasilitas kesehatan informal yang luas memperparah risiko penyebaran.
Tidak seperti strain Ebola-Zaire, WHO menegaskan saat ini belum ada terapi atau vaksin khusus virus Bundibugyo yang disetujui.
Pemeriksaan Perjalanan dan Pemakaman Aman
Direktur Jenderal WHO, berdasarkan ketentuan IHR, juga disebut akan segera mengadakan Komite Darurat untuk memberikan saran, antara lain, mengenai rekomendasi sementara yang diusulkan bagi Negara-negara Pihak untuk menanggapi peristiwa tersebut. Saran WHO telah diuraikan dalam dokumen awal dan akan disempurnakan lebih lanjut setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Darurat.
WHO juga merekomendasikan Republik Demokratik Kongo dan Uganda untuk mengaktifkan mekanisme manajemen bencana nasional serta mendirikan pusat operasi darurat untuk mengoordinasikan respons lintas sektor. Langkah respons harus mencakup pengawasan yang ditingkatkan termasuk pelacakan kontak, pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC), komunikasi risiko, pengujian laboratorium, serta manajemen kasus.
“WHO juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat melalui pemimpin lokal, agama, dan tradisional, agar masyarakat berperan sentral dalam identifikasi kasus dan edukasi risiko,” bunyi keterangan WHO.
Selain itu, WHO meminta penguatan kapasitas pengawasan dan laboratorium di seluruh provinsi terdampak dan wilayah tetangga, termasuk membangun sel pengawasan khusus dan memperluas pengawasan komunitas terhadap kematian tidak wajar.
WHO merekomendasikan penerapan skrining keluar di bandara internasional, pelabuhan laut, dan penyeberangan darat utama terhadap penyakit demam yang tidak dapat dijelaskan yang sesuai dengan potensi penyakit virus Bundibugyo.
Kontak atau kasus penyakit virus Bundibugyo juga tidak boleh melakukan perjalanan internasional kecuali untuk evakuasi medis yang sesuai. WHO juga menekankan pentingnya pemakaman yang aman dan bermartabat, termasuk pelibatan keluarga dalam praktik budaya namun tetap sesuai prosedur kesehatan.
Ingatkan Negara Lain Tidak Menutup Perbatasan
Lebih jauh, WHO menegaskan tidak ada negara yang boleh menutup perbatasannya atau memberlakukan pembatasan perjalanan dan perdagangan.
WHO menilai kebijakan tersebut umumnya didorong ketakutan dan tidak memiliki dasar ilmiah. Selain itu, pembatasan dapat mendorong pergerakan melalui jalur informal yang tidak terpantau dan meningkatkan kemungkinan penyebaran penyakit.
Negara-negara diminta memberikan informasi yang akurat kepada pelancong, memperkuat komunikasi risiko, serta menyiapkan langkah fasilitasi evakuasi warga negara yang terpapar.
WHO juga menyebut pemeriksaan masuk di luar wilayah terdampak tidak dianggap perlu bagi penumpang yang kembali dari daerah berisiko.












