Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Badan Pengelola Ekspor SDA, Penjualan Wajib Lewat BUMN

Presiden Prabowo Subianto

MAKLUMAT — Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Kebijakan tersebut diumumkan saat Prabowo berpidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut kebijakan itu sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional, sekaligus menutup celah praktik manipulasi perdagangan yang selama ini merugikan negara.

“Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin, menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujarnya.

“Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” imbuh Prabowo.

Ia menjelaskan, pemerintah akan memulai kebijakan tersebut pada sejumlah komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tandas mantan Danjen Kopassus itu.

Baca Juga  Momen Idul Fitri, Prabowo Silaturahmi ke Parpol Pendukung

Hasil penjualan ekspor, kata Prabowo, nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Skema itu, kata dia, dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran yang dikendalikan negara.

Cegah Kebocoran Keuangan Negara

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut ialah memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap transaksi ekspor sumber daya alam nasional.

Pemerintah, kata dia, juga ingin memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, praktik pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” tandasnya.

Ia meyakini kebijakan itu akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, baik melalui pajak maupun devisa ekspor. “Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” kata Prabowo.

Pembentukan badan ekspor tersebut ditargetkan mampu mencegah kebocoran penerimaan negara selama ini, sehingga mampu memberikan penghasilan sekitar US$ 150 miliar per tahun atau setara lebih dari Rp2.600 triliun.

“Kita perhitungkan potensi yang bisa diselamatkan dari kebocoran itu US$ 150 miliar tiap tahun. Apakah kita mampu atau tidak? Tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung kita bekerja sama dengan baik atau tidak,” kata Prabowo.

Baca Juga  Menanti Gebrakan Baru: Pendidikan Gratis dan Janji Kesejahteraan yang Harus Dibuktikan

Skema Implementasi Kebijakan Bertahap

Berdasarkan paparan yang ditampilkan, implementasi kebijakan akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase transisi ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi dagang ekspor-impor dengan pembeli luar negeri kepada BUMN.

Skema tersebut mencakup seluruh proses ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Meski perusahaan masih terlibat dalam administrasi ekspor, transaksi dengan pembeli luar negeri mulai dialihkan melalui BUMN.

Selanjutnya, tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026. Dalam fase ini, implementasi penuh dilakukan dengan seluruh transaksi ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual di dalam negeri sepenuhnya melalui BUMN.

BUMN nantinya memegang peran sentral dalam seluruh rantai bisnis ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor dan custom clearance, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.

Skema itu disebut menunjukkan proses bisnis ekspor akan diintegrasikan dalam satu rantai pengelolaan. Pada tahap pre-clearance, misalnya, BUMN akan menangani kontrak jual beli dan term of payment, termasuk penyusunan sales contract yang memuat jenis barang, volume, spesifikasi, syarat pembayaran, serta jadwal pengiriman.

Pada tahap clearance, pengurusan dokumen ekspor dilakukan melalui pengiriman Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara elektronik ke sistem Bea Cukai hingga penerbitan nota pelayanan ekspor. Setelah itu, pada tahap post-clearance, pembayaran ekspor dilakukan melalui dokumen pengiriman yang diproses perbankan.

Baca Juga  Karpet Merah Surya Paloh untuk Prabowo: Rakyat Ingin Pemimpin Rukun