Tradisi Nyadran dan Eksistensi Hukum Adat dalam Masyarakat Bojonegoro

tradisi nyadran

MAKLUMAT — Perubahan sosial di tingkat desa tidak sepenuhnya menghapus tradisi yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Salah satunya yakni di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, tradisi Nyadran atau sedekah bumi masih berlangsung setiap tahun.

Tradisi ini umumnya digelar menjelang atau setelah masa panen, ditandai dengan doa bersama, pembagian hasil bumi, serta makan bersama warga. Berdasarkan informasi dari portal resmi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, tradisi ini masih dijumpai di berbagai kecamatan seperti Kedungadem, Gondang, Dander, hingga Trucuk, dengan pola pelaksanaan yang relatif konsisten dari tahun ke tahun.

Rangkaian kegiatan tersebut mempertemukan warga dalam satu ruang sosial yang terbuka. Hasil panen dibawa dari rumah masing-masing, perangkat desa hadir, tokoh masyarakat memberikan sambutan, lalu doa dipanjatkan bersama. Setelah itu, makanan dibagikan dan dinikmati secara bersama.

Laporan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro menyebutkan bahwa pola semacam ini dipahami sebagai praktik budaya lokal yang menjaga keterhubungan sosial antarwarga desa, terutama dalam masyarakat agraris yang masih sangat bergantung pada solidaritas komunal.

Dalam kajian hukum adat, pola kehidupan seperti ini sering ditempatkan dalam konsep living law. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat tumbuh dari kebiasaan yang dijalankan terus-menerus dan diakui sebagai pedoman bersama dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak selalu hadir dalam bentuk aturan tertulis, tetapi juga hidup dalam praktik sosial yang dijalankan sehari-hari oleh masyarakat.

Baca Juga  Santri Ma’had Ahmad Dahlan Bagikan Ilmu SDM Keislaman

Dari sisi konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat mendapat pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, hal ini semacam menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak bertumpu secara eksklusif pada hukum tertulis, melainkan juga mengakui keberadaan norma yang tumbuh dari masyarakat. Ter Haar melalui teori keputusan adat menjelaskan bahwa hukum adat lahir dari keputusan sosial yang berulang dan diterima sebagai kebiasaan yang mengikat.

Kesepakatan Sosial Tak Tertulis

Jika dilihat dari praktik Nyadran di Bojonegoro, pola kebersamaan, pembagian hasil bumi, dan keterlibatan seluruh warga menunjukkan adanya kesepakatan sosial yang tidak tertulis, tetapi terus dipelihara dari generasi ke generasi.

Nilai yang muncul dalam tradisi ini berkaitan erat dengan struktur sosial masyarakat pedesaan yang masih kuat dengan pola komunal. Gotong royong terlihat sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan acara. Warga terlibat tanpa sekat sosial yang kaku, sehingga ruang interaksi menjadi lebih terbuka.

Dalam sejumlah kajian yang dimuat di Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, pola seperti ini menunjukkan karakter utama masyarakat hukum adat, di mana kepentingan bersama menjadi dasar dalam mengatur kehidupan sosial.

Baca Juga  Penurunan Kemiskinan: Dari Menjalankan Program Ke Pendekatan Sistemik

Laporan sejumlah media juga mencatat bahwa sedekah bumi masih memiliki fungsi sosial yang kuat. Tradisi ini menjadi ruang pertemuan warga yang dalam keseharian memiliki aktivitas berbeda-beda, sehingga momentum tersebut memperkuat kembali hubungan sosial yang mungkin melemah karena jarak aktivitas dan pekerjaan.

Namun, perubahan zaman membawa dinamika tersendiri. Generasi muda mulai memiliki cara pandang yang berbeda terhadap tradisi lokal. Perubahan pola kerja, pendidikan, dan perkembangan teknologi perlahan menggeser partisipasi dalam kegiatan komunal seperti Nyadran.

Dalam banyak kasus, tradisi tetap dilaksanakan, tetapi keterlibatan generasi muda tidak selalu sekuat generasi sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran nilai sosial yang berlangsung secara perlahan di tingkat desa.

Hukum tak Selalu Norma Tertulis

Soepomo pernah menegaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki corak komunal, di mana individu tidak berdiri terpisah dari kepentingan bersama. Cara pandang ini masih tercermin dalam praktik Nyadran di Bojonegoro, yang menunjukkan bahwa kehidupan sosial masyarakat desa tetap bertumpu pada kebersamaan meskipun berada dalam arus perubahan modern.

Dalam konteks hukum nasional, praktik seperti ini memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya bekerja melalui norma tertulis. Ia juga hidup dalam kebiasaan yang terus dijalankan masyarakat. Pengakuan terhadap hukum adat menjadi penting karena menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tumbuh dari realitas sosial yang beragam, bukan semata konstruksi formal negara.

Baca Juga  Pemerintah dan Pertamina Diminta Pastikan Mutu Pertalite Hingga Pompa Terakhir

Di sisi lain, keberadaan tradisi seperti Nyadran juga menimbulkan pertanyaan penting mengenai keberlanjutan nilai budaya di tengah modernisasi. Jika tidak ada ruang regenerasi nilai, tradisi dapat bergeser menjadi sekadar ritual tahunan tanpa makna sosial yang kuat.

Karena itu, penguatan pendidikan budaya lokal di tingkat desa menjadi penting agar nilai gotong royong dan kebersamaan tidak hilang seiring perubahan generasi. Dari keseluruhan gambaran ini juga terlihat bahwa Nyadran di Bojonegoro memperlihatkan bagaimana nilai-nilai hukum adat tetap berjalan dalam kehidupan masyarakat.

Gotong royong, musyawarah, dan hubungan sosial yang kuat masih menjadi bagian dari praktik yang berlangsung dari waktu ke waktu, menunjukkan bahwa hukum adat tidak berada di luar masyarakat, tetapi melekat dalam kehidupan sosial yang terus berkembang.