Suli Da’im Minta Masyarakat Tak Salah Paham soal KRIS BPJS: Tidak Perlu Khawatir Soal Iuran dan Hak Pelayanan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da'im. (Foto: Dok. Pribadi)

MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta masyarakat tidak salah paham ataupun khawatir terkait kebijakan pemerintah untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, banyak informasi yang beredar belum sepenuhnya tepat sehingga memunculkan kekhawatiran berlebihan, terutama terkait penghapusan kelas dan kenaikan iuran BPJS.

Suli menegaskan bahwa penerapan KRIS bukan bertujuan menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Sebaliknya, ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan standar pelayanan rawat inap agar lebih setara dan manusiawi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Ia juga menandaskan bahwa sampai saat ini iuran BPJS juga masih tetap, tidak ada perubahan.

“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Suli, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id pada Senin (25/5/2026).

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik,” tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Lebih jauh, Suli menjelaskan bahwa sistem KRIS nantinya diterapkan secara bertahap sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, proses transisi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, hingga kemampuan fiskal pemerintah.

Baca Juga  Warga yang Ulang Tahun Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas, Cukup Tunjukkan KTP

Ia menekankan bahwa tujuan utama KRIS tersebut adalah menghadirkan standar layanan rawat inap yang lebih layak bagi seluruh pasien BPJS tanpa perbedaan fasilitas dasar yang terlalu mencolok.

Dalam sistem baru tersebut, lanjutnya, setiap ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar, mulai dari ventilasi udara, pencahayaan, kebersihan ruangan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga maksimal hanya empat tempat tidur dalam satu ruangan.

“Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas,” kata Suli.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh layanan lebih tinggi apabila menginginkan fasilitas premium seperti kamar satu tempat tidur, VIP, maupun suite room. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

“Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59 Tahun 2024, peserta masih dapat meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit,” jelas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim itu.

Suli juga menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini juga belum menetapkan perubahan iuran baru, karena masih dilakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.

Baca Juga  Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Kacau dan Mengancam Keselamatan Pasien

“Jangan sampai masyarakat panik karena isu-isu yang tidak utuh. Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan menghilangkan hak pelayanan masyarakat,” tegas Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya (IKA Umsura).

Ia juga memastikan bahwa Komisi E DPRD Jawa Timur akan terus mengawal implementasi KRIS agar benar-benar berpihak pada masyarakat dan tidak menurunkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.

Selain itu, ia juga mengingatkan rumah sakit agar melakukan penyesuaian fasilitas secara bertahap dan profesional, termasuk memastikan ruang rawat memenuhi standar kenyamanan pasien, akses difabel, sirkulasi udara, hingga keselamatan pasien.

“Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional. Jangan hanya berubah nama sistem, tetapi pelayanan di lapangan juga harus semakin baik,” pungkas Suli.