BNPT Ungkap 112 Siswa Terpapar Radikalisme, KemenPPPA Desak Aturan Tegas Platform Digital

anak terpapar radikalisme-

​MAKLUMAT —  BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme membeberkan fakta mengerikan. Sebanyak 112 siswa di 26 provinsi terpapar paham radikalisme lewat ruang digital, khususnya media sosial dan gim online. Mirisnya, mayoritas korban masih berumur 13 tahun—usia yang sangat hijau dan rentan.

Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) langsung pasang badan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, membongkar siasat licik para penyebar ideologi ekstrem ini. Mereka tidak lagi memakai cara kasar, melainkan menyusup lewat pendekatan emosional, membangun komunitas digital tertutup, dan memanfaatkan algoritma media sosial untuk mencekoki anak dengan ujaran kebencian.

​”Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami sedang mengolah kembali materi edukasi mengenali konten radikal yang lebih mudah diterima oleh anak,” tegas Titi Eko Rahayu dikutip, Jumat malam (29/5/2026).

​Ia mengingatkan negara tidak bisa cuma mengandalkan blokir konten atau kejar-kejaran dengan hukum. Benteng paling konkret justru ada di rumah, yakni lewat ketahanan keluarga dan komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak.

​Di atas kertas, lanjut Titin, pemerintah sebenarnya sudah punya taji. Ada UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Baru) yang lewat Pasal 16A ayat (1) memaksa pemilik platform digital menyediakan verifikasi usia dan pembatasan akses.

Baca Juga  DPR Dorong Penguatan Lapas Khusus Anak dan Direktorat PPA serta TPPO Polri

Ada juga Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Namun, melihat angka paparan yang terus jebol, regulasi ini jelas sedang diuji tajinya.

​Celah Regulasi di Balik Obrolan Privat

​Data BNPT ini menjadi alarm keras bahwa strategi penangkalan radikalisme konvensional sudah usang. Penyusupan ideologi ekstrem kini tidak lagi melalui ruang publik terbuka, melainkan lewat fitur private chat di dalam gim online dan grup eksklusif media sosial yang luput dari moderasi massal.

​Meskipun Indonesia sudah mengundangkan UU ITE terbaru dan Perpres Nomor 83 Tahun 2025, implementasi di lapangan masih membentur dinding tebal. Penegakan hukum sering kali kalah cepat dengan dinamisnya algoritma platform digital.

Jika pemerintah dan penegak hukum gagal mendesak penyedia platform gim untuk menerapkan verifikasi usia secara ketat dan memantau aktivitas mencurigakan di fitur obrolan privat, maka regulasi di atas kertas ini hanya akan menjadi macan ompong.

Ketahanan keluarga memang krusial, namun membebankan seluruh pengawasan pada orang tua tanpa adanya sistem filtrasi yang kuat dari hulu (penyedia platform) adalah bentuk lepas tangan birokrasi.

Baca Juga  Menteri PPPA Tegaskan Peran Strategis Muslimat NU dalam Pemberdayaan Perempuan dan Anak